Polda Lampung
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Beberkan Kronologi 2 Ayah Sambung Rudapaksa Anak Tirinya
Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan dua buruh yang rudapaksa anak tiri di Kecamatan Anak Tuha.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan dua buruh yang rudapaksa anak tiri di Kecamatan Anak Tuha.
Jajaran Polda Lampung mengungkap jika dua pria berstatus buruh ini merupakan ayah tiri dari B, yang dirudapaksa oleh keduanya di waktu berbeda.
"Terungkapnya ayah tiri lakukan asusila terhadap B bermula dari suatu ketika ponsel korban tertinggal di rumah," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (21/6/2023).
“Saat itu banyak sekali panggilan WhatsApp dan chat dari SMN (50), sehingga mengundang kecurigaan bibi korban. Apalagi isi chatt yang dikirim pelaku berisikan kalimat-kalimat orang dewasa,” sambungnya.
SMN merupakan seorang buruh tani, warga Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Rasa curiga dan khawatir bibi korban membuka tabir yang tersembunyi selama ini, B langsung diinterogasi oleh kerabatnya.
Baca juga: Polsek Metro Barat Polda Lampung Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tukang Tagih Pinjaman Koperasi oleh Polres Lampung Utara Polda Lampung
Betapa kagetnya keluarga tersebut saat mendengar pengakuan korban bahwa telah melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak 2019 sampai 2022.
Kepada kerabatnya , B mengaku terpaksa melakukannya karena jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh.
“Keluarga korban yang tidak terima saat itu juga langsung melaporkan kelakukan SMN ke Unit PPA, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” jelas AKP Edi Qorinas.
Setelah mendapatkan dan mengumpulkan bukti-bukti, SMN langsung dibuntuti petugas dan berhasil diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti, Jumat (16/6/2023).
Kepada petugas pemeriksa, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya tidak pernah berbuat tak senonoh.
Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, buruh tani tersebut tidak bisa mengelak, tertunduk lemas mengakui perbuatannya.
Setelah SMN diamankan polisi, keluarga korban kembali geger, pasalnya B kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM (63), yang juga buruh, sempat melakukan perbuatan serupa.
Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah untuk melaporkan ayah tiri B yang pertama yakni FRM.
Pelaku FRM berbuat asusila saat B mendatanginya dan meminta dibelikan paket internet sekira Bulan Februari 2023.
“Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh terhadap korban,” katanya.
Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
“Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, kedua ayah tiri bejat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Lampung Imbau Masyarakat Manfaatkan Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.