Berita Lampung

Komisi V DPRD Provinsi Lampung Ungkap Kecurangan Sistem PPDB di Bandar Lampung

Komisi V DPRD Provinsi Lampung temukan kecurangan dari laporan masyarakat tentang PPDB sebuah sekolah negeri di Bandar Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Komisi V DPRD Provinsi Lampung adakan pembahasan bersama Dinas Pendidikan Lampung dan bahas temuan kecurangan PPDB di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kebijakan untuk memberlakukan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Lampung setiap tahunnya terus menuai beragam respons dari masyarakat. 

Keterbatasan jumlah sekolah di Lampung yang tidak sebanding dengan jumlah siswa menjadi salah satu permasalahannya.

Ditambah lagi menurut anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dalam pelaksanaan PPDB sistem zonasi dinilai tidak adil.

Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung terkait keluhan masyarakat dalam proses PPDB tahun 2023.

"Kami Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang membidangi pendidikan mendapat banyak laporan dari warga Bandar Lampung yang merasa tidak mendapat keadilan dalam proses PPDB sistem zonasi," kata Mikdar Ilyas Kamis (22/6/2023).

"Para wali murid melaporkan terdapat keanehan saat mendampingi anak mereka daftar sekolah, contoh kasus warga Rawa Subur Enggal, Bandar Lampung sesuai zonasi terdekat warga tersebut mendaftarkan anaknya di SMAN 1 Bandar Lampung.

"Namun, siswa tersebut tidak diterima. Anehnya terdapat siswa yang berasal dari daerah Kedamaian, Tanjungkarang Timur justru diterima di SMAN 1 Bandar Lampung. Padahal jarak Rawa Subur ke SMAN 1 Bandar Lampung 800 meter, sementara jarak Kedamaian ke SMAN 1 lebih jauh dari pada itu," sambungnya.

Setelah ditelusuri lanjut Mikdar Ilyas, ternyata sekolah tidak bisa memberi jawaban yang jelas justru menyerahkan kepada operator untuk menjawab terkait persoalan tersebut.

"Setelah kami panggil operator sekolah itu justru memberi keterangan yang membingungkan dan kata mereka memungkinkan calon siswa menggeser titik pendaftaran."

"Melihat hal ini tentu sangat memungkinkan pihak sekolah negeri melakukan hal-hal kecurangan," ucapnya.

Sebagai langkah Komisi V dalam menyelesaikan persoalan masyarakat terkait PPDB lanjut Mikdar telah dibahas dalam Sidang Paripurna anggota DPRD Provinsi Lampung pada, Rabu, 21 Maret 2023.

"Dalam paripurna kemarin kami meminta terhadap pimpinan terkait PPDB agar ditunda dan benar-benar selektif serta menerapkan sistem zonasi yang benar," katanya.

"Jangan sampai ada masyarakat yang bener-bener berada di dalam zona itu justru tidak diterima sehingga anak-anak kecewa dan putus sekolah," ucapnya.

Secara tegas, Mikdar Ilyas menghimbau seluruh sekolah dapat menerima siswa yang berada dalam zona dan prosesnya dilakukan secara murni.

Selain itu ia juga minta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menindak tegas kepala sekolah yang ditemukan melakukan kecurangan dalam proses PPDB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved