Berita Lampung
Komisi V DPRD Provinsi Lampung Ungkap Kecurangan Sistem PPDB di Bandar Lampung
Komisi V DPRD Provinsi Lampung temukan kecurangan dari laporan masyarakat tentang PPDB sebuah sekolah negeri di Bandar Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
"Apabila ditemukan sekolah melakukan permainan dalam PPDB ini kami minta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung agar menindak tegas, bila perlu diberhentikan karena ini menyangkut masa depan siswa," ujarnya.
"Dan kami berharap proses PPDB betul-betul di kawal oleh pihak-pihak terkait termasuk kepolisian agar tidak ada lagi kecurangan-kecurangan," pungkasnya.
Senada dengan itu anggota DPRD Lampung Budhi Condro, juga meminta, kelulusan siswa pada PPDB SMAN, untuk di lakukan pemerataan dan persentase.
Karena kata dia banyak siswa pendaftar melalui jalur prestasi, baik olah raga dan kesenian serta lainnya yang tidak lulus, karena kuota jalur prestasi tidak ada batasan.
“Saya minta kuota harus dibagi, tidak terpusat pada jenjang satu prestasi saja. Untuk itu, siswa yang masuk harus diuji betul betul Sehingga siswa yang diakomodir bisa dibagi rata dengan siswa yang utamanya sudah mengharumkan nama Lampung,” ujarnya.
“Jangan sampai sistem PPDB yang berlangsung dimanfaatkan siswa luar yang notabenenya masyarakat sekitar. Bisa dilihat ketika PPDB berlangsung, siswa yang mendaftar kebanyakaan siswa luar yang bisa dipantau dari kendaraan yang terparkir banyak orang di luar zonasi sekolah yanag dimaksud,” katanya.
Dari permasalahan yang timbul, tim monitoring harus dibentuk untuk mengawasi penerimaan. Nantinya unsur tim berangotakan anggota DPRD Komisi V yang mengandeng Ombusmand dan wartawan sehingga independen.
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, mengatakan dalam penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan Lampung sudah menerbitkan sistem modul dalam bentuk buku juknis yang sudah diterbitkan dan diteruskan ke DPRD Lampung.
"Ini dilakukan dalam pelaksanaan PPDB yang diselengarakan sekolah mengacu buku juknis yang menjadi acuan," kata Tommy
“Selain itu, dalam penentuan kelulusan sendiri sudah tertuang dalam peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2021 yang mengatur item skoring berdasarkan tingkat prestasi,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 7 Agustus 2025, Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Paul Munster Ungkap Strategi Bhayangkara FC Redam Perlawanan Borneo |
![]() |
---|
Sehari 2 Kecelakaan di Tanggamus, 4 Nyawa Melayang |
![]() |
---|
4 Desa di Lampung Selatan Bakal Masuk Bandar Lampung |
![]() |
---|
Rusak Kunci Kontak, Pemuda di Lampung Selatan Gasak Motor Milik PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.