Menteri Sosial ke Lampung Tengah

Mensos Risma Peluk Korban Rudapaksa di Lampung Tengah dan Janji Lunasi Utang Rp 100 Juta

Mensos langsung berkunjung ke Polres Lampung Tengah untuk melihat sejauh mana penindakan terhadap pelaku rudapaksa dan juga menemui langsung korban.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berkunjung ke Mapolres Lampung Tengah, Kamis (22/6). Risma datang untuk melihat penindakan kasus rudapaksa terhadap anak tiri. 

Mensos menyadari, paska kejadian pasti ada trauma pada korban dan hal itu butuh pendampingan. Sehingga, perhatian penuh untuk korban sangat diharapkan.

"Saya berpesan pada Polri dan pihak terkait untuk pendampingan psikiater kepada ibu korban dan korban, keduanya ada trauma psikis," katanya.

Selebihnya, Risma bersyukur karena kedua tersangka telah ditindak oleh kepolisian.

Ia sangat menyayangkan perbuatan para pelaku yang notabene adalah orang tua korban.

"Syukurlah kepolisian sudah menindak para tersangka. Diharapkan proses penegakan hukum dilakukan maksimal dan optimal," katanya.

Risma memaklumi saat ini banyak ibu yang bekerja demi menafkahi anaknya.

Namun, walaupun bekerja, Risma mengingatkan bahwa tugas inti dari seorang ibu adalah mengurus anaknya.

“Jangan lepas begitu saja dan fokus mencari uang. Ibu jangan serta merta percaya pada siapa pun begitu saja," katanya.

Dua ayah bejat berinisial FRM (63) dan SMN (50) tega merudapaksa anak tirinya B (17) dari tahun 2019 sampai 2023.

Keduanya merudapaksa B dengan ancaman tidak dinafkahi bahkan sampai ancaman pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, B sudah tidak punya ayah kandung karena meninggal.

Lalu ibunya menikahi dua pria yaitu FRM dan kemudian SMN, seorang buruh tani, di Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

"Ibu B menikahi FRM dan bercerai, lalu menikah lagi dengan SMN," kata Edi, Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan, SMN lebih dulu merudapaksa B saat Ibunya keluar rumah untuk bekerja. Perbuatan bejat SMN berulang kali dilakukan sejak tahun 2019.

"B terpaksa menerima perbuatan biadab SMN karena diancam akan dibunuh," kata Kasat Reskrim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved