Polda Lampung

Rudapaksa Korbannya Hingga 3 Kali, Pemuda 22 Tahun Dicokok Polres Lampung Utara Polda Lampung

Seorang pemuda 22 tahun pasrah saat dicokok Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, lantaran melakukan aksi rudapaksa hingga 3 kali.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pelaku rudapaksa anak bawah umur di Lampung Utara diciduk polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pemuda 22 tahun pasrah saat dicokok Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, lantaran melakukan aksi rudapaksa hingga 3 kali terhadap anak bawah umur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung itu mengungkap, pria yang kesehariannya berprofesi buruh itu berbuat asusila terhadap Mawar (15), bukan nama sebenarnya di sebuah hotel.

"Pelaku telah tiga kali berbuat asusila terhadap Mawar di sebuah hotel di Bukit Kemuning," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi, Kamis (22/6/2023).

Aksi rudapaksa bermula dari mereka saling berkenalan melalui media sosial Facebook di penghujung Mei 2023 lalu.

Lalu, Minggu 4 Juni 3023 sekira pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di sebuah Hotel di Bukit Kemuning.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Temu Kapolres Lamteng Polda Lampung Terkait Kasus Asusila

Baca juga: Penjelasan Polres Tuba Polda Lampung Soal Video Viral Kakam Nyabu. Faktanya Bikin Ngenes

Di TKP pelaku merayu korban untuk melakukan rudapaksa dan korbannya pun terpedaya.

Selanjutnya pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Nenek korban akhirnya mengetahui tentang kasus yang menimpa cucunya, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

Melalui serangkaian penyelidikan, pada Rabu (21/6/2023) pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Way Kanan.

"Yang mana terduga pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban," bebernya.

Kini RA sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita berupa 1 potong celana dala, jilbab warna pink serta beberapa barang lain yang berhubungan dengan peristiwa.

Pelaku sendiri merupakan warga Desa Bengkulu, Way Kanan.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved