Polda Lampung

Mensos Tri Rismaharini Temu Kapolres Lamteng Polda Lampung Terkait Kasus Asusila

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menemui Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya terkait kasus asusila yang menimpa anak bawah umur.

Istimewa
Mensos RI apresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran atas kasus asusila yang dilakukan dua ayah tiri. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menemui Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya terkait kasus asusila yang menimpa anak bawah umur.

Tri Rismaharini mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap siswi SMP sebut saja B (17) oleh kedua ayah tirinya. 

Mensos bahkan mengganjar Polres Lampung Tengah dengan piagam.

Dua pelaku yang merupakan dua ayah tiri yakni SMN (50) dan FMN (63) telah diproses secara hukum.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajarannya dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh dua orang tua tiri korban," jelas Risma. 

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Gelar Pengobatan dan Sunatan Massal

Baca juga: Rugikan Korban Puluhan Juta Bermodal Combine Sewaan, FS Dicokok Jajaran Polda Lampung

Menteri Sosial RI mengaku sangat prihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut, dimana dua pelaku yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban, justru tega berbuat bejat.

"Sehingga saya harus datang dan menemui korban bersama keluarganya," kata Mensos. 

"Terimakasih Pak Kapolres dan jajarannya yang cepat tanggap dalam merespon laporan dari keluarga korban, sehingga peristiwa tersebut bisa terungkap,” sambungnya. 

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad juga mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begitu cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut.

Saat ini, kedua pelaku tersebut telah diamankan di Hotel Prodeo Mapolres Lampung Tengah bersama sejumlah barang-bukti guna pengembangan lebih lanjut. 

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved