Polda Lampung

Kronologi Pencurian Motor Tetangga Sebelum Pelaku Diciduk Polres Lamteng Polda Lampung

Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membeberkan bagaimana IWS alias Yan Cok (33) menggondol motor milik tetangganya jelang subuh hari.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Pria pencuri motor di Lamteng dicokok polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membeberkan bagaimana IWS alias Yan Cok (33) menggondol motor milik tetangganya jelang subuh hari.

"Kepada petugas, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap, Rabu (14/6/2023) jelang subuh," beber Kapolsek Seputih Mataram, jajaran Polda Lampung, Iptu Y Budi Santoso

Sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2014 milik korban Subagiya (56) digondolnya sekira pukul 04.00 WIB saat korban tertidur lelap.

“Pelaku masuk dengan mudah karena pintu rumah korban tidak dikunci dan sepeda motor terparkir di dalam rumah dengan kuncinya tergantung di motor,” ungkapnya.

Akhirnya Yan berhasil dicokok di rumahnya setelah sempat kabur, Kamis (22/6/2023).

Pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Minta Personel Meneladani Pahlawan

Baca juga: Kombes Pandra Mutasi ke Polda Kepri, Kabid Humas Polda Lampung Dijabat Kombes Umi Fadilah

IWS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat korban melaporkan adanya pencurian sepeda motor di kediamannya.

Saat itu, korban Subagiya dibangunkan istrinya sekira pukul 05.00 WIB. Istri korban curiga, sepeda motor yang terparkir di rumah sudah tidak ada.

“Saat anak-anaknya ditanya keberadaan sepeda motor tersebut, mereka juga tidak tahu,” ujarnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.

Setelah menerima laporan korban kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, Polisi akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku,” tambahnya.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku IWS saat bersembunyi di rumahnya, sementara barang bukti masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved