Polda Lampung

Polres Lamteng Polda Lampung Bekuk Pemilik Sabu di Way Pangubuan

Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk seorang pria 36 tahun berinisial MI, pemilik sabu di Way Pangubuan.

Istimewa
Barang bukti sabu hasil tangkapan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, membekuk seorang pria 36 tahun berinisial MI, pemilik sabu di Way Pangubuan.

 "MI (36) merupakan warga Kampung Bandar Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, diringkus pada Selasa (20/6/2023) sore karena memiliki sabu," ungkap Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (28/6/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf  (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku sebelumnya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Way Pengubuan.

 “Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya yang berada Kampung Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Beber Kronologi Penggelapan Mesin Press Kelapa Sawit di Gunung Sugih

Baca juga: Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Lamteng Polda Lampung Sisihkan Gaji untuk Jamban Sehat

Kemudian pada saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang berada di dalam rumah, tepatnya di ruangan tamu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya beserta jajaran dalam hal ini berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan.

"Khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampung  Tengah,’’  tegasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved