Pemilu 2024

Pernah Divonis Kasus Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Ikut Pemilu 2024 di DPRD Lampung Barat

Sarjono yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok KPU Lampung Barat
Sarjono, mantan anggota DPRD Lampung Barat yang saat ini menjadi bacaleg PPP pada Pemilu 2024. 

Diketahui, saat putusan tersebut Sarjono merasa keberatan, lalu mengajukan banding.

Setelah pengajuan banding itu, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi vonis Sarjono.

Vonis untuk Sarjono menjadi lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara tertanggal 19 Juli 2021.

Setelah menjadi tahanan, posisi Sarjono di DPRD Lampung Barat digantikan oleh Maspa Joni.

Saat itu Maspa Joni dilantik sebagai pergantian antarwaktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/381/B.01/HK/2022.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved