Pemilu 2024
Pernah Divonis Kasus Ijazah Palsu, Sarjono Kembali Ikut Pemilu 2024 di DPRD Lampung Barat
Sarjono yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sempat mendekam di penjara dalam kasus pemalsuan ijazah.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok KPU Lampung Barat
Sarjono, mantan anggota DPRD Lampung Barat yang saat ini menjadi bacaleg PPP pada Pemilu 2024.
Diketahui, saat putusan tersebut Sarjono merasa keberatan, lalu mengajukan banding.
Setelah pengajuan banding itu, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengurangi vonis Sarjono.
Vonis untuk Sarjono menjadi lima bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 2 bulan penjara tertanggal 19 Juli 2021.
Setelah menjadi tahanan, posisi Sarjono di DPRD Lampung Barat digantikan oleh Maspa Joni.
Saat itu Maspa Joni dilantik sebagai pergantian antarwaktu (PAW) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/381/B.01/HK/2022.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.