Berita Terkini Artis

Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp 100 Miliar Soal Nama ‘Geprek Bensu’

Ruben Onsu lolos dari gugatan Rp 100 miliar setelah MA putuskan menguatkan keputusan PN PN Jakarta Selatan soal nama dagang ‘Geprek Bensu’.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ruben Onsu lolos dari gugatan Rp 100 miliar setelah MA putuskan menguatkan keputusan PN PN Jakarta Selatan soal nama dagang ‘Geprek Bensu’. 

Berdasakran PN Jakarta Selatan pada 30 Mei 2018 menyatakan BENSU merupakan singkatan dari Ruben Onsu, sehingga singkatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dan penetapan singkatan BENSU adalah Ruben Onsu.

Yang menjadi ketua majelis yakni Heru Hanindyo dan anggotanya yakni Dariyanto dan Bambang Sucipto.

MA menolak kasasi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“Tolak kasasi,” bunyi putusan kasasi, yang dilansir melalui laman resmi.

Ruben Onsu akhirnya benar-benar lolos dari gugatan yang dilayangkan oleh pihak Benny Sujono.

Tanggal putusan tersebut diputus pada 26 Juni 2023.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved