Berita Terkini Artis
Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp 100 Miliar Soal Nama ‘Geprek Bensu’
Ruben Onsu lolos dari gugatan Rp 100 miliar setelah MA putuskan menguatkan keputusan PN PN Jakarta Selatan soal nama dagang ‘Geprek Bensu’.
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Berita terkini seleb, Ruben Onsu lolos dari gugatan Rp 100 miliar yang dilayangkan Benny Sujono.
Hal ini terkait merek dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono untuk ‘Geprek Bensu’.
Hakim Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono yang sekilas sama-sama gunakan kata Bensu.
Untuk diketahui, kasus ini bermulai saat Ayam Geprek Bensu meminta Ruben Onsu menghapus nama merek ‘I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR.
Merek dagang milik Ruben Onsu itu dinilai mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono.
Benny Sujono pun mengajukan petitum yang secara garis besar menggugat Ruben Onsu Rp 100 miliar sebagai ganti rugi.
Berikut adalah isi petitum yang dilayangkan oleh Benny Sujono kepada Ruben Onsu:
Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek "GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU" milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya.
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh.
Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum.
Kini kasus perebutan nama dagang antara Ruben Onsu dan Benny Sujono berakhir.
Mahkamah Agung (MA) mengetuk vonis kasasi gugatan Rp 100 miliar yang dilayangkan pihak Benny Sujono ke Ruben Onsu.
Gugatan dari Benny Sujono atas nama merek dagang ‘Geprek Bensu’ kepada Ruben Onsu berakhir.
| Pengakuan Mengejutkan Niken Anjani Pernah Dilecehkan Orang Terdekat, Kini Buka Suara |
|
|---|
| Eza Gionino Sanggupi Beri Nafkah Iddah Rp 21 Juta dan Nafkah Anak Rp 25 Juta |
|
|---|
| Respons Ririn Dwi Ariyanti Ditanya Rencana Menikah dengan Jonathan Frizzy |
|
|---|
| Permintaam Maaf Selebgram Julia Prastini Setelah Selingkuh dari Suaminya Na Daehoon |
|
|---|
| Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ruben-Onsu-lolos-dari-gugatan-Rp-100-miliar-untuk-ayam-bensu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.