Berita Lampung

Pelaku KDRT asal Tanggamus Ditangkap di Denpasar Bali

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) asal Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung ditangkap di Denpasar Bali.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
dok Polres Tanggamus
Foto Pelaku yang tertangkap oleh pihak kepolisian di Denpasar Bali. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) asal Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung ditangkap di Denpasar Bali.

Pelaku KDRT berinisial KR  tersebut ditangkap anggota Polsek Pugung Polres Tanggamus yang kerja sama dengan Resmob Polda Bali.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, pelaku KR ditangkap saat berada di salah satu rumah kos wilayah Denpasar Bali atas bantuan tim Resmob Polda Bali.

"Atas bantuan dari Resmob Polda Bali pelaku KDRT ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 WITA di satu rumah kos wilayah Denpasar," kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (3/7/2023).

Ipda Ori Wiryadi juga menjelaskan kronologi kejadian KDRT.

Pelaku diduga melakukan penganiayan terhadap istrinya yang bernama Sumini pada Sabtu (4/2/2023) pukul 19.30 WIB.

Kejadian di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Tanggamus, Lampung.

Kejadian KDRT pelaku KR pada istrinya juga disaksikan oleh warga setempat.

Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul kepala bagian samping dan belakang korbannya.

Pelaku KR memukul kepala korban tersebut secara berulang-ulang.

Dengan perbuatan pelaku korban merasakan mual, pusing, dan kunang-kunang.

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian pada 6 Februari 2023 lalu.

Ipda Ori mengatakan, sebelum berhasil menangkap pelaku pihaknya telah meminta keterangan dari saksi.

Sehingga pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Pemburuan pelaku terus dilakukan dengan melakukan penyisiran di wilayah Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda Dwi Aryanto.

Aiptu Dwi Aryanto melakukan penyisiran bersama dengan sejumlah personelnya namun penyisiran tersebut tak membuahkan hasil.

Lantaran diketahui pelaku berinisial KR tersebut telah berpindah tempat.

Berdasarkan hasil koordinasi, pihaknya berhasil mendapatkan informasi keberadaan dari pelaku KDRT tersebut.

Informasi yang didapatkan bahwa pelaku telah berada di Denpasar Bali sehingga tim melanjutkan pencarian ke Provinsi Bali untuk penyelidikan.

"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaaanya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," katanya.

Ipda Ori Wiryadi juga mengatakan pihaknya juga turut mengamankan dua buku nikah dalam penangkapan pelaku.

Dua buku nihak yang diamankan tersebut atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu menurut pengakuan dari KR dirinya melakukan hal tersebut karena cemburu kepada sang istri.

Karena pelaku melihat isi chat sangat istri dengan pria lain.

"Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut," kata pelaku.

KR juga mengaku menyesal saat telah melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya sehingga menjadi buruan pihak kepolisian.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved