Polda Lampung

Kronologi Pencurian Buah Sawit di Way Kanan Diungkap Jajaran Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit Kampung Segara Mider, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Istimewa
Pelaku pencuriaan buah sawit di Way Kanan diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi pencurian buah sawit di areal perkebunan sawit Kampung Segara Mider, Blambangan Umpu, Way Kanan.

"Kronologi kejadian pencurian pada Minggu (25/6/2023) pukul 17.30 WIB saat Suloso melakukan pemeriksaan atau pengecekan areal perkebunan kelapa sawit miliknya yang berada di Kampung Segara Mider," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Selasa (4/7/2023).

Setelah Suloso melakukan pemeriksaan, diketahui sebanyak 36 tandan buah sawitnya hilang dengan berat sekira 410 kilogram.

Pencurian tersebut diduga dilakukan pelaku dengan cara mengambil tandan buah sawit yang masih berada di batang pohon sawit menggunakan egrek dari besi.

Lalu hasil curian diangkut pelaku menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Kapolsek Simpang Mesuji Polda Lampung dapat Kejutan Tumpeng dari Danramil di Momen HUT Bhayangkara

Baca juga: 31 Personel Polres Metro Polda Lampung Naik Pangkat, 3 Diantaranya Perwira

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan lalu mengamankan satu pelaku kasus pencurian ringan di areal perkebunan sawit Kampung Segara Mider tersebut.

"Tersangka inisial AS (36) berdomisili di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan," ungkapnya.

Pelaku pencurian ini diamankan Senin (26/6/2023) pukul 09.00 WIB oleh petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu dan Polsek Bumi Agung.

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, bebernya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 36 tandan buah sawit, 1 bilah egrek dengan panjang sekitar 8 meter, 1 motor Honda Revo warna hitam dan 1 obrok dibawa kePolsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ ungkap kapolsek.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved