Pekerja Tewas di Bandar Lampung

Disnaker Pemprov Lampung Panggil Ketua Yayasan Sekolah Azzahra 

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil dan memintai keterangan Ketua Yayasan berikut sekuriti dan sopir sekolah tersebut.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Kasi Penegakkan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady 

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Pasca tragedi meninggalnya 7 pekerja dari lift Azzahra, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil dan memintai keterangan Ketua Yayasan berikut sekuriti dan sopir sekolah tersebut.

Kasi Penegakkan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady mengatakan alasan pemanggilan itu berkaitan tindak lanjut insiden lift barang yang jatuh dan menewaskan 7 pekerja bangunan di sekolah tersebut.

"Kemarin Senin 10 Juli 2023, kami telah periksa empat orang, di antaranya sekuriti 2 orang, salah satu sopir abudemen. Kemudian yang keempat adalah ketua yayasan, Pak Soleh," ujar Helmi saat dimintai keterangan awak media Selasa (11/7/2023).

Helmi menjelaskan, dari para pihak yang memenuhi panggilan tersebut digali keterangan soal pengetahuan saat kecelakaan kerja berlangsung.

Dia mencontohkan, kedua sekuriti kebetulan tengah mendapatkan shift jaga, lalu sopir abudemen sekolah yang mengangkut evakuasi para korban. 

Sedangkan Ketua Yayasan, M. Soleh Suaedi digali keterangan sebagai pihak bertanggungjawab atas pengelolaan lingkungan salah satu sekolah swasta favorit tersebut. 

"Kita lihat dulu bagaimana perjanjian legalitas antara beberapa pihak antara sekolah dan vendornya. Sebab ada peristiwa kecelakaan memakan 9 korban yang 7 di antaranya meninggal dunia dan 2 masih di rumah sakit," ungkap Helmi

Soal materi pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, Helmi menegaskan, pihaknya menelusuri pihak atau orang yang dianggap perlu bertanggungjawab atas kesembilan korban para pekerja bangunan. 

"Ini kita cari, siapa yang bertanggungjawab secara hukum, karena negara kita sudah mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerjanya," tuturnya. 

Disinggung soal kemungkinan dua korban selamat untuk dipanggil sebagai saksi oleh 
Disnaker Provinsi Lampung, Helmi menyampaikan, pihaknya bakal lebih mengedepankan perlindungan terhadap para korban meninggal maupun masih di rawat di rumah sakit.

Pasalnya, sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan, Disnaker merupakan representasi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menghalangi lembaga atau perorangan menjalankan usaha. 

"Selebihnya nanti kita lihat, sejauh mana pelanggaran tanpa disadari telah dilakukan dan siapa yang paling bertanggungjawab apakah ketua yayasan atau pihak lain," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved