Pekerja Tewas di Bandar Lampung
Disnaker Pemprov Lampung Panggil Ketua Yayasan Sekolah Azzahra
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil dan memintai keterangan Ketua Yayasan berikut sekuriti dan sopir sekolah tersebut.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Pasca tragedi meninggalnya 7 pekerja dari lift Azzahra, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil dan memintai keterangan Ketua Yayasan berikut sekuriti dan sopir sekolah tersebut.
Kasi Penegakkan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady mengatakan alasan pemanggilan itu berkaitan tindak lanjut insiden lift barang yang jatuh dan menewaskan 7 pekerja bangunan di sekolah tersebut.
"Kemarin Senin 10 Juli 2023, kami telah periksa empat orang, di antaranya sekuriti 2 orang, salah satu sopir abudemen. Kemudian yang keempat adalah ketua yayasan, Pak Soleh," ujar Helmi saat dimintai keterangan awak media Selasa (11/7/2023).
Helmi menjelaskan, dari para pihak yang memenuhi panggilan tersebut digali keterangan soal pengetahuan saat kecelakaan kerja berlangsung.
Dia mencontohkan, kedua sekuriti kebetulan tengah mendapatkan shift jaga, lalu sopir abudemen sekolah yang mengangkut evakuasi para korban.
Sedangkan Ketua Yayasan, M. Soleh Suaedi digali keterangan sebagai pihak bertanggungjawab atas pengelolaan lingkungan salah satu sekolah swasta favorit tersebut.
"Kita lihat dulu bagaimana perjanjian legalitas antara beberapa pihak antara sekolah dan vendornya. Sebab ada peristiwa kecelakaan memakan 9 korban yang 7 di antaranya meninggal dunia dan 2 masih di rumah sakit," ungkap Helmi
Soal materi pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, Helmi menegaskan, pihaknya menelusuri pihak atau orang yang dianggap perlu bertanggungjawab atas kesembilan korban para pekerja bangunan.
"Ini kita cari, siapa yang bertanggungjawab secara hukum, karena negara kita sudah mengatur bahwa setiap pemberi kerja wajib melindungi tenaga kerjanya," tuturnya.
Disinggung soal kemungkinan dua korban selamat untuk dipanggil sebagai saksi oleh
Disnaker Provinsi Lampung, Helmi menyampaikan, pihaknya bakal lebih mengedepankan perlindungan terhadap para korban meninggal maupun masih di rawat di rumah sakit.
Pasalnya, sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan, Disnaker merupakan representasi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menghalangi lembaga atau perorangan menjalankan usaha.
"Selebihnya nanti kita lihat, sejauh mana pelanggaran tanpa disadari telah dilakukan dan siapa yang paling bertanggungjawab apakah ketua yayasan atau pihak lain," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Jaksa Ungkap Kronologi Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra yang Tewaskan 7 Pekerja |
![]() |
---|
Breaking News Konsultan Proyek Jalani Sidang Perdana Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari Bandar Lampung Tunjuk 2 Jaksa Tangani Perkara Lift Jatuh di Sekolah Azzahra |
![]() |
---|
Polisi Segara Limpahkan Perkara Lift Jatuh Azzahra ke Kejaksaan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Tersangka Jatuhnya Lift Azzahra Bandar Lampung Hanya Senyum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.