Pekerja Tewas di Bandar Lampung

Jaksa Ungkap Kronologi Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra yang Tewaskan 7 Pekerja

Adapun surat perjanjian tersebut berisi pekerjaan renovasi lapangan futsal di lantai 6 sekolah yang berlokasi di Jalan Mayjen Pandjaitan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Rahmad, terdakwa kasus lift jatuh di Sekolah Az-Zahra, saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Selasa (17/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa mengungkap kronologi insiden lift jatuh di Sekolah Az-Zahra yang menewaskan 7 pekerja bangunan.

Hal itu terungkap saat terdakwa Rahmad selaku konsultan proyek menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023).

Dalam persidangan, JPU Elis Mustika menjelaskan bahwa terdakwa Rahmad merupakan konsultan proyek renovasi Sekolah Az-Zahra.

Berawal pada November 2022, saat Ketua Yayasan Az-Zahra M Soleh membuat surat perjanjian kerja dengan terdakwa.

Adapun surat perjanjian tersebut berisi pekerjaan renovasi lapangan futsal di lantai 6 sekolah yang berlokasi di Jalan Mayjen Pandjaitan, Kelurahan Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

"Bahwa dengan adanya surat perjanjian kerja tersebut, semua tahapan pekerjaan, penyedia pekerja dan tanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan menjadi tanggung jawab terdakwa," ungkap Elis saat membacakan dakwaan.

"Bahwa perjanjian kerja antara ketua yayasan selaku pihak pertama dengan terdakwa Rahmad selaku pihak kedua tersebut yang dibuat pada bulan November 2022 dengan sejumlah kesepakatan," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah kesepakatan yang dimaksud di antaranya, pekerjaan yang dilakukan pihak kedua adalah sebagai perencana dan pengawas pekerjaan.

Kemudian, pihak kedua menyediakan dan mengajukan vendor kepada pihak pertama untuk disetujui pelaksana pemborong pekerjaan.

Lalu, pihak pertama berhak menegur dan mengoreksi hasil kerja yang kurang baik dari pihak kedua, dan pihak kedua wajib melaksanakannya.

"Bahwa selanjutnya pekerjaan dan renovasi bangunan tersebut dimulai sejak tanggal 20 Desember 2022," kata jaksa.

"Proses renovasi memperkerjakan para pekerja tukang, kuli dan mandor dengan total kurang lebih 40 orang pekerja," imbuhnya.

Namun, dari awal pengerjaan hanya ada 12 pekerja yang terlibat.

Kemudian saat liburan sekolah, terdakwa menambah pekerja sehingga mencapai 40 orang untuk mengejar target pekerjaan.

"Bahwa awal kegiatan pengerjaan dan rehab di Yayasan Fatimah Az-Zahra Lampung untuk mengangkut barang-barang berupa bahan bangunan diangkat dengan menggunakan alat kerekan timba manual," ucap Elis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved