Pekerja Tewas di Bandar Lampung

Tersangka Perkara Jatuhnya Lift Sekolah Azzahra Bandar Lampung Terancam Penjara 6 Tahun

Tersangka perkara jatuhnya lift Sekolah Azzahra, Bandar Lampung terancam hukuman penjara 6 tahun dasarnya pasal 360 KUHP dan pasal 186 Permenaker.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka perkara jatuhnya lift Sekolah Azzahra, Bandar Lampung terancam hukuman penjara 6 tahun dasarnya pasal 360 KUHP dan pasal 186 Permenaker. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka perkara jatuhnya lift Sekolah Azzahra, Bandar Lampung terancam hukuman penjara 6 tahun. 

Hal itu lantaran Polresta Bandar Lampung menetapkan tersangka dalam perkara jatuhnya lift Sekolah Azzahra dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. 

Lalu Polresta Bandar Lampung juga miliki dasar ancaman lain yakni pasal 9 Undang-undang RI no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja junto pasal 186 Permenaker no 8 tahun 2020 di perkara jatuhnya lift Sekolah Azzahra.

Kemudian dari pasal 186 Permenaker no 8 tahun 2020 bisa juga berupa junto pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.

Penetapan tersangka diumumkan Polresta Bandar Lampung saat konfrensi pers hasil penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.

"Ada barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut yakni motor mesin, pengait dan klem-klem (pengunci)," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis. 

Ia mengatakan, pihaknya akan ada menetapkan tersangka baru dan pihaknya akan melakukan penyidikan secara berlanjut. 

"Apa saja rangkaian ada orang yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," kata Kompol Dennis. 

Ia mengatakan, pihaknya meminta kepada perusahaan untuk terus edukasi agar setiap perusahaan harus ada pelaku usaha yang berkompetensi.

"Itu semua harus diterapkan dengan ilmu fisika demi keselamatan kerja yang layak," kata Kompol Dennis.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menetapkan Rahmat pemasang lift sekolah Azzahra, Bandar Lampung sebagai tersangka. 

Dalam perkara ini ada 7 pekerja tewas akibat menaiki lift barang saat pekerjaan pembangunan sarana di Sekolah Azzahra, Bandar Lampung.

"Semua tahapan telah kami lalui dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan Rahmat sebagai tersangka per hari ini," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis.

"Pada malam hari ini kami telah selesai melakukan serangkaian penyidikan dan kami telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka," kata Kompol Dennis.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan barang bukti. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved