Pekerja Tewas di Bandar Lampung

Jaksa Ungkap Kronologi Insiden Lift Jatuh di Sekolah Az-Zahra yang Tewaskan 7 Pekerja

Adapun surat perjanjian tersebut berisi pekerjaan renovasi lapangan futsal di lantai 6 sekolah yang berlokasi di Jalan Mayjen Pandjaitan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Rahmad, terdakwa kasus lift jatuh di Sekolah Az-Zahra, saat menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang, Selasa (17/10/2023). 

"Setelah itu, pada bulan September 2022, terdakwa mengajukan pembuatan lift untuk barang di gedung SMP Az-Zahra Lampung untuk mempermudah pengangkutan barang dari bawah menuju lantai 5 dan 6 gedung tersebut," sambungnya.

Usulan itu diterima oleh pihak yayasan.

Lalu terdakwa menghubungi temannya bernama Ari.

Keduanya pernah bersama-sama bekerja membuat lift di perusahaan lain pada tahun 2018.

Namun, dalam proses pengerjaan renovasi Sekolah Az-Zahra terjadi insiden kecelakaan lift terjatuh yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan dua orang luka berat.

Insiden kecelakaan tersebut dinilai merupakan kelalaian terdakwa selaku konsultan.

Pasalnya, lift yang terjatuh tersebut semestinya diperuntukkan mengangkut barang, bukan manusia.

"Bahwa baru kurang lebih satu bulan lift tersebut dipasang dengan alat mesin baru pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, lift tersebut jatuh sehingga menyebabkan dua orang korban luka berat dan tujuh meninggal dunia," ungkap Elis.

"Bahwa terdakwa tidak memberi tahu para pekerja tersebut jika lift yang dibuat tersebut khusus dipergunakan untuk mengangkut barang berupa bahan bangunan ke lantai 5 dan 6 gedung Sekolah Az-Zahra, dan terdakwa tidak pernah melarang para pekerja tersebut untuk naik dan turun menggunakan lift tersebut," ujar jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo pasal 35 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo pasal 186 Permenaker No 8 Tahun 2020 jo pasal 186 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved