Polda Lampung

Rudapaksa Kenalan di Facebook hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Dicokok Jajaran Polda Lampung

Lakukan rudapaksa kenalan di Facebook hingga korbannya hamil dan melahirkan, pelaku dicokok jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi pelaku rudapaksa di Lampung Utara dicokok polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Lakukan rudapaksa kenalan di Facebook hingga korbannya hamil dan melahirkan, pelaku dicokok jajaran Polda Lampung.

"Pelaku inisial FF (22) menceritakan, awal jalinan kasih dengan korban berawal dari berkenalan di facebook," beber Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Ipda Darwais, Selasa (11/7/2023).

Lalu keduanya berpacaran selama enam bulan terhitung mulai Agustus 2022 lalu.

Berjalannya waktu berpacaran, korban dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali.

Sebelum melakukan aksinya, korban dibujuk dan dirayu, dijanjikan akan dinikahi.

Hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak.

Baca juga: Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Diamankan Satresnarkoba Polres Lamteng Polda Lampung

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Pastikan Jasad Korban Perahu Terbalik Telah Dibawa ke Rumah Duka

"Korban yang mendapatkan tindak asusila kemudian melapor ke Polres Lampung Utara," kata dia.

Jajaran Polda Lampung itu akhirnya berhasil meringkus FF.

Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa pelaku terlihat berada di rumah kerabatnya di kecamatan Abung Timur.

"Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan," jelas Ipda Darwis.

Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Di hadapan penyidik FF mengaku tidak kunjung menikahi korban dikarenakan sakit hati.

Selanjutnya, ia sempat pergi keluar Lampung Utara untuk bekerja.  “Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Anung Bayuardi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved