Polda Lampung

Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung Tangkap Dua Kepala Kampung yang Tersandung Korupsi ADD

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, menangkap dua kepala kampung yang tersandung korupsi anggaran dana desa (ADD).

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi korupsi - Dua kepala kampung di Way Kanan tersandung kasus korupsi anggaran dana desa 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, menangkap dua kepala kampung yang tersandung korupsi anggaran dana desa (ADD).

"Keduanya berinisial ST (54 berdomisili di Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui dan SJ (58) berdomisili di Kampung Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra, Selasa (11/7/2023).

Dijelaskannya, pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui mendapatkan anggaran sebesar Rp 743.171.000.

"Dalam pengelolaan ADD Kampung Talang Mangga dilakukan oleh aparat kampung, namun terdapat penyalahgunaan," sambung dia.

Dimana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif oleh ST.

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Pastikan Jasad Korban Perahu Terbalik Telah Dibawa ke Rumah Duka

Baca juga: Polsek Pasir Sakti Lamtim Polda Lampung Kunjungi Balita Penderita Sakit Jantung, Butuh Uluran Tangan

ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga periode 2016-2022.

Untuk di Kampung Sukajadi, pada tahun 2018 mendapatkan anggaran sebesar Rp1.066.713.978 atau Rp 1,07 miliar.

Dalam pengelolaan ADD Kampung Sukajadi dilakukan oleh aparat kampung, dalam hal ini Kepala Kampung Sukajadi inisial SJ periode 2012-2019.

Namun dalam pelaksanaan penggunaan ADD tahun anggaran 2018 tersebut terdapat penyalahgunaan.

Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi ADD di Kepala Kampung Talang Mangga dan di Kampung Sukajadi.

"Setelah mendapati bukti yang cukup, dari hasil penyidikan dan gelar perkara pada 13 Juni 2023 oleh Unit Tipidkor serta didukung hasil perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp 233.463.675 di Kampung Talang Mangga," urainya.

Selanjutnya pada 13 Juni 2023, dari hasil penyidikan dan gelar perkara oleh Unit Tipidkor serta didukung hasil perhitungan yang dikeluarkan BPK RI, terjadi tindak pidana korupsi ADD di Kampung Sukajadi.

Dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp 470.616.199.

Pada 19 Juni 2023 unit tipidkor melakukan peralihan status darisSaksi menjadi tersangka terhadap ST dan SJ.

"Setelah melakukan pemeriksaan tersangka ditahan di Mapolres Way Kanan," ujarnya.

keduanya terancam Pasal 2 Ayat ( 1 ) Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved