Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Dorong Pengendara di Pringsewu Lebih Disiplin dalam Berlalu Lintas

Jajaran Polda Lampung mendorong pengendara di Pringsewu agar lebih disiplin dalam berlalu lintas utamanya di jalan raya.

Dokumentasi Humas polres Pringsewu
Jajaran Polda Lampung mendorong pengendara di Pringsewu agar disiplin berlalu lintas utamanya di jalan raya. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Jajaran Polda Lampung mendorong pengendara di Pringsewu agar lebih disiplin dalam berlalu lintas utamanya di jalan raya.

Dikatakannya, operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2023 ini diharapkan dapat membuat masyarakat dan pengguna jalan lebih disiplin lagi saat berkendara," kata Kasatlantas Polres Pringsewu, Polda Lampung, AKP Khoirul Bahri, Selasa (11/7/2023).

"Sehingga bisa efektif menekan angka kecelakaan di jalan yang selama ini sering terjadi di Kabupaten Pringsewu," sambung dia.

Ratusan pelanggar terjaring Operasi Patuh Krakatau 2023 Polres Pringsewu, Polda Lampung selama dua hari.

Dia menjelaskan, sebanyak 115 pelanggar terjaring di Ops Patuh Krakatau.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Imbau Warga Lampung Tengah Patuhi Rambu Lalu Lintas

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Penganiayaan di Labuan Maringgai

"20 pelanggar diantaranya ditilang manual karena melakukan pelanggaran fatal," ungkap AKP Khoirul.

Sementara sejumlah 95 pelanggaran lainnya hanya ditindak dengan teguran baik lisan maupun tertulis.

Khoirul menyebut, dalam operasi hari ini pihaknya juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi pengendara maupun pelanggar.

Karena pihaknya mengedepankan upaya preemtif yang bersifat edukatif seperti pembagian leaflet, imbauan dan teguran lisan maupun tulisan terhadap pelanggaran ringan.

Akan tetapi ada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran fatal tidak bisa ditoleransi.

Seperti, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur, melawan arus, dan berkendara dengan keadaan mabuk.

“Kami tidak segan tindak untuk menilang kalau kedapatan dari jenis pelanggaran itu,” ungkap Khoirul.

Polres Pringsewu melaksanakan operasi ini selama 14 hari sejak 10 sampai 23 Juli 2023.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved