Polda Lampung

Kronologi Penganiayaan Berat hingga Korbannya Meninggal Diungkap Polres Lamtim Polda Lampung

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, mengungkap kronologi penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia usai nonton orgen tunggal.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat memberikan keterangan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung, mengungkap kronologi penganiayaan berat hingga korbannya meninggal dunia usai nonton orgen tunggal.

"Peristiwa terjadi saat korban AS (40) hendak pulang ke rumah usai menonton orgen tunggal," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, Rabu (12/7/2023).

Tiba-tiba terjadi keributan antara korban dan pelaku AT (23) di wilayah Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Hingga korban ditusuk senjata tajam oleh pelaku di bagian punggung belakangnya.

Korban yang mengalami luka cukup serius sempat dilarikan ke klinik untuk dilakukan tindakan medis, tetapi akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku yang panik berupaya melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan menggunakan mobil travel," ungkap kapolres.

Baca juga: Polda Lampung Terus Lakukan Koordinasi untuk Penuhi Kebutuhan Polisi RW

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Mendapat Piagam Penghargaan dari Salah Satu Grup Media

Petugas kepolisian gabungan yang mengetahui upaya kabur tersebut segera melakukan proses pengejaran.

"Hingga pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/7/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB," sambung dia.

Pelaku tertangkap saat berada di dalam mobil travel yang sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

"Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diproses secara hukum," terangnya.

Rizal menjelaskan, pelaku berinisial AT (23), warga OKU Sumatera Selatan.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," beber dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved