Berita Lampung

Mantan Kepala UPT DLH Kemiling Sebut Tak Ada Uang Komando dan Setoran ke Sahriwansah

Mantan DLH Kecamatan Kemiling sebut tak ada uang komando dan setoran ke Sahriwansah, Rabu (21/6/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Mantan DLH Kecamatan Kemiling sebut tak ada uang komando dan setoran ke Sahriwansah, Rabu (21/6/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Kemiling sebut tak ada uang komando dan setoran ke Sahriwansah, Rabu (21/6/2023).

Hal itu disampaikan saksi Parlindungan Paneh saat dihadirkan sebagai saksi yang meringankan untuk terdakwa Sahriwansah.

Diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung sendiri menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi tersebut, yakni saksi ahli dari Jaksa penuntut umum, Erwinta Marius dan saksi yang meringankan dari terdakwa Sahriwansah, Parlindungan Paneh.

Para sakdi dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap perkara yang menyeret tiga terdakwa, di antaranya mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Dalam persidangan, Saksi Parlindungan Paneh mengatakan bahwa dirinya adalah mantan Kepala UPT DLH kecamatan kemiling pada tahun 2019 hungga 2022.

Dia pun mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa sebagai saksi fakta oleh jaksa penuntut umum dalam proses pengungkapan kasus tersebut.

Saat memberi kesaksian, Parlindungan mengungkapkan dirinya rutin diajak rapat setiap bulan oleh Sahriwansah selaku Kepala DLH saat itu.

"Di rapat itu pak Kadis (Sahriwansah) memberi arahan untuk meningkatkan PAD dan Kota Bandar Lampung harus bersih," kata Parlindungan.

Lalu, penaihat Hukum Sahriwansah bertanya soal bagaimana cara mencari objek yg dipungut retribusi.

"Tiap hari kami memang keliling, di situ smbil lihat kalau ada kios/toko lalu kita datangi dan kita tawarkan untuk membantu menaikkan PAD,"

"Setelah itu saaya perkirakan nilai objek, lalu saya lapor ke kadis, saya minta karcis ke DLH, saya mulai tarik retribusi," kata dia.

Parlindungan pun menjelaskan bahwa pengangutan sampah tersebut dengan menggunakan truk sampah milik DLH.

"Untuk operasional kendaraan ada uang bensin dari dinas, tidak dari tarikan sampah," kata dia.

Setelah itu, JPU kemudian bertanya terkait saksi Parlindungan yang pernah diperiksa sebagai saksi fakta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved