Berita Lampung

Disdukcapil Lampung Utara Imbau Masyarakat Tertib Adminduk Pelaporan Kematian

Disdukcapil Pemkab Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disdukcapil 
Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Lampung Utara Diah Novilia jemput bola soal keterangan kematian warga ke Kecamatan di Lampung Utara, Rabu (12/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Selain kepemilikan KTP dan KK, yang tidak kalah penting pelaporan kematian.

Kabid Pelayanan dan Pencatatan Disdukcapil Pemkab Lampung Utara Diah Novilia mewakili Plt Kepala Dinas Mankodri mengatakan pihaknya mengimbau kepada warga untuk melaporkan kematian anggota keluarganya kepada pihak desa atau kecamatan.

Selain kepemilikan KTP dan KK, menurut perempuan berhijab ini, pelaporan kematian salah satu administrasi kependudukan 

“Tapi sekarang semua urusan yang ditanya dari lembaga pengguna adalah akta kematian,” ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Saat ini tertib administrasi sangat diutamakan bagi warga negara Indonesia.

Diibaratkan jangan sampai dibutuhkan dahulu baru membuat administrasi kependudukan.

Ia mengatakan dari data Disdukcapil Lampung Utara, dari 247 desa dan kelurahan baru setengahnya yang melaporkan keterangan kematian.

“Baru 53,85 persen pelaporan kematian yang ada didata Disdukcapil Lampung Utara,” kata dia.

Untuk itu, Disdukcapil melakukan jemput bola perihal keterangan kematian.

Jemput bola dilakukan ke-23 kecamatan di Lampung Utara.

Kecamatan yang telah melaporkan keterangan kematian yakni Kecamatan Abung Kunang; Abung Pekurun; Bukit Kemuning; Abung Tinggi;  Sungkai Utara; Sungkai Selatan; Muara Sungkai; bunga Mayang; Abung timur.

“Dari kecamatan diatas Sungkai Utara yang paling rajin melaporkan keterangan kematian warganya,” ujar dia.

Selain Kecamatan Sungkai Utara, Kecamatan Tanjung Raja juga rajin melaporkan keterangan kematian kepada Disdukcapil Lampung Utara

Ia juga mengatakan dari 13 Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Utara menduduki peringkat ketiga terbanyak mengenai kurangnya laporan kematian.

“Malu dengan kabupaten lain kita cuma 53,85 persen, masih setengah dari 247 desa dan kelurahan,” katanya.

Disinggung mengenai ada tidaknya sanksi untuk wilayah yang tidak melaporkan keterangan kematian, uni sapaan akrabnya mengatakan tidak ada sanksi.

( Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved