Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ringkus Guru Ngaji Pelaku Asusila, Kemenag Tanggamus Gencarkan Sosialisasi

Jajaran Polda Lampung ringkus guru ngaji pelaku asusila, Kemenag Tanggamus terus menggencarkan sosialisasi.

Istimewa
Ilustrasi pelaku asusila diciduk polisi, Kemenag Tanggamus gencarkan sosialisasi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus -  Jajaran Polda Lampung ringkus guru ngaji pelaku asusila, Kemenag Tanggamus terus menggencarkan sosialisasi.

"Kemenag Tanggamus bahkan selalu menginformasikan ancaman hukum ketika para guru ngaji melakukan tindak pidana atau asusila dan bakal berurusan dengan jajaran Polda Lampung," beber Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Agama Islam Kemenag Tanggamus, Hasan Basri, Rabu (12/7/2023).

Hal itu dilakukan pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada guru ngaji yang ada di wilayahnya.

Sehingga guru ngaji tidak terlibat masalah hukum yang berkaitan dengan tindak asusila dan juga kekerasan pada anak di bawah umur dan perempuan.

Terlebih Polres Tanggamus telah menangkap guru ngaji pelaku asusila, kemenag setempat lakukan sosialisasi dan imbau sejumlah hal.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Tindak Pengendara Bau Alkohol Saat Ops Patuh Krakatau 2023

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Sambang Pusat Perbelanjaan untuk Patroli

Sejumlah korban tindak asusila yang dilakukan oknum guru ngaji sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Polres Tanggamus beberapa waktu lalu.

Pihaknya dalam hal ini terus mengoptimalkan sosialisasi kepada para guru ngaji yang ada di Tanggamus untuk tidak melakukan hal yang tidak seharusnya dengan beragam dalih termasuk alasan membuka aura.

Di setiap pertemuan yang dibuat oleh Kemenag Tanggamus, pihaknya selalu menyelipkan materi tentang tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pihaknya juga selalu mengingatkan untuk menjaga interaksi antara tenaga pengajar dan juga para santrinya.

"Setiap pertemuan saya selalu ingatkan untuk menjaga interaksi antara ustad dan para santrinya," kata Hasan Basri.

Tak hanya itu, pihak dari Kemenag Tanggamus juga sudah menjelaskan jenis-jenis kekerasan pada anak dan perempuan kepada para guru ngaji.

Hasan menegaskan, materi terkait kekerasan pada anak dan perempuan ini selalu dibawakan setiap pihaknya melakukan sosialisasi di tiap kecamatan.

"Untuk yang di Pugung itu saya sudah pernah disampaikan materi ini," tegasnya.

Namun pihaknya hanya dapat menyampaikan materi itu kepada TPQ yang terdaftar di Kemenag Tanggamus.

Untuk yang tidak terdaftar dirinya tidak bisa melakukan pemanggilan dan melakukan sosialisasi.

"Jadi kalau kita dengar kasus seperti ini kita berfikir lagi ini TPQ yang terdaftar atau bukan," ucapnya.

Jika dilakukan oleh pihak yang sudah terdaftar hal tersebut sangat disayangkan oleh pihaknya.

Karena sudah berkali-kali disampaikan kepada para guru ngaji terkait tindak asusila serta kekerasan pada anak dibawah umur dan perempuan.

(Tribunlampung.co.id/ Dickey Ariftia Abdi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved