Berita Lampung

6 Instansi di Mesuji Lampung Terhubung Jaringan VPN Bisa Manfaatkan Hak Akses Adminduk

Keenam instasi yang terhubung VPN terdiri 5 OPD dan Sekretariat Pemkab Mesuji Lampung maka bisa akses adminduk.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Rangga
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mesuji Mursalin lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak RSUD untuk jaringan VPN untuk akses adminduk. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Enam instansi di Mesuji Lampung dapat memanfaatkan hak akses adminduk, karena sudah memiliki jaringan Virtual Private Network (VPN).

Pemanfaatan hak akses adminduk sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan administrasi data kependudukan (adminduk) di berbagai instansi pemerintah dan swasta yang ada di Mesuji, Lampung.

Keenam instasi yang terhubung VPN terdiri 5 Organisasi Perangkat Dinas (OPD) dan Sekretariat Pemkab Mesuji Lampung.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Mursalin, Sabtu (15/7/2023).

"Saat ini sudah ada 5 OPD dan 1 Sekretaris Daerah di Pemkab Mesuji yang terpasang jaringan VPN dari Icon plus," ujarnya.

Dengan terpasang jaringan VPN maka 6 instansi tersebut sudah bisa memanfaatkan hak akses data kependudukan.

Adapun 6 instansi tersebut yang sudah memiliki jaringan VPN itu meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji.

Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Mesuji.

Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Mesuji dan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji dan Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji.

Dijelaskan Mursalin jika sebelumnya pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama mengenai pemanfaatan data kependudukan.

"Sebenarnya lewat kerjasama itu dari Pusat sjdah memberikan ijin untuk instansi yang sudah melakukan perjanjian kerjasama dapat mengakses data kependudukan."

"Akan tetapi persoalannya untuk dapat mengakses harus dilengkapi sarana dan prasarana oendukung seperti halnya jaringan VPN," sambungnya.

Mursalin menambahkan jika sampai saat ini sudah ada 16 instansi baik swasta dan pemerintah yang telah melakukan perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan data kependudukan.

Selanjutnya, Mursalin menuturkan jika perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan data kependudukan sendiri telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Aturan yang tertuang dalam PKS tersebut terdapat pada Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan.

Terkandung dalam Pasal 2 yang berbunyi Menteri Dalam Negeri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Lalu Pasal 3 yang berbunyi Menteri mendelegasikan kepada Dirjen Dukcapil terkait pemberian hak akses data  kependudukan kepada Petugas Dukcapil Provinsi, Dukcapil Kabupaten dan Pengguna.

Lebih lanjut, Mursalin menungkapkan jika hak akses basis data kependudukan yang diberikan itu sesuai dengan izin yang telah diberikan.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved