Berita Lampung

Tim Mediasi di Mesuji Pastikan Bersikap Objektif dalam Penyelesaian Konflik Agraria HGU PT SIP

Tim Mediasi memastikan bersikap objektif dalam penyelesaian konflik agraria HGU milik PT SIP.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KONFLIK AGRARIA - Forkopimda Kabupaten Mesuji melakukan upaya untuk menyelesaikan konflik agraria Adat Buay Mencurung vs PT SIP dengan melakukan pemasangan baliho yang ditujukan supaya masyarakat meninggalkan lahan HGU, Senin (15/9/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MesujiTim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan di Mesuji yang terdiri dari unsur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Polres, Kejari dan BPN Mesuji memastikan bersikap objektif dalam penyelesaian konflik agraria Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sumber Indah Perkasa (SIP).

Hal itu disampaikan oleh salah satunya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mesuji, Taufiq Widodo yang mengatakan bahwa objektivitas dalam penyelesaian konflik agraria merupakan komitmen yang telah disepakati bersama.

"Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Adat Buay Mencurung dengan perusahaan di Mesuji sudah terjadi cukup lama. Dari kondisi tersebut pemerintah daerah dan Forkopimda di Kabupaten Mesuji juga sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya mediasi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Taufiq mengatakan, rangkaian upaya mediasi tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan bahwa masyarakat Adat Buay Mencurung yang menduduki lahan di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji diminta untuk meninggalkan lokasi tanah HGU tersebut.

Dia melanjutkan, meski masyarakat sudah berulang kali kembali lagi ke lahan HGU setelah mediasi, pihaknya tetap bersabar dan mediasi terus dilakukan.

Bahkan, ujar Taufiq, pihaknya pun mempersilahkan kepada kelompok masyarakat Adat Buay Mencurung yang menduduki lahan PT SIP untuk melakukan gugatan secara litigasi jika merasa punya alas hak yang sah.

Hal serupa juga disampaikan Taufiq kepada pihak perusahaan untuk melakukan gugatan secara litigasi.

"Kalau memang punya alas hak yang kuat, silahkan saja lakukan gugatan secara litigasi maupun laporan polisi. Dan ternyata dari masyarakat Buay Mencurung ini tidak membuat laporan," ucapnya.

Masih dikatakan Taufiq, pada posisi ini, PT SIP telah membuat laporan kepolisian atas tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Adat Buay Mencurung.

Adanya laporan itu, dari Pemkab Mesuji beserta Forkopimda atau Tim Mediasi penyelesaian sengketa mengadakan rapat untuk menangani kasus tersebut.

Pihaknya juga telah meminta kepada BPN Mesuji untuk cek lokasi dan melihat status lahan yang diklaim masyarakat buay mencurung.

Hasilnya, kata dia, telah dinyatakan bahwa lokasi yang diklaim tersebut berada di dalam HGU PT SIP.

Sehingga, PT SIP meminta bantuan kepada Pemkab Mesuji beserta stakeholder terkait untuk melakukan penertiban supaya masyarakat buay mencurung keluar dari lahan HGU.

Tak ingin terjadi kerusuhan, Taufiq dan Tim Mediasi lainnya mengaku tidak ingin gegabah mengambil langkah penertiban.

Taufiq dan jajarannya kini sedang melakukan upaya konsultasi ke Kementerian Agraria, Komnas HAM hingga Komnas perempuan dan Komisi Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved