Berita Lampung
Disnaker Lampung Bakal Bantu Mediasi Kasus Ijazah Mantan Karyawan Cat
Disnaker Pemprov Lampung akan memfasilitasi mantan karyawan perusahaan cat untuk mendapatkan kembali ijazah yang sempat hilang.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Lampung akan memfasilitasi mantan karyawan perusahaan cat untuk mendapatkan kembali ijazah yang sempat hilang.
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, pihaknya baru tahu informasi tersebut dan akan memfasilitasi kedua belah pihak.
"Jadi kami Disnaker Lampung akan memberikan fasilitasi kepada mantan karyawan perusahaan cat untuk mendapatkan ijazahnya," kata Kadisnaker Lampung Agus Nompitu, Minggu (16/7/2023).
Ia meminta, korban untuk melaporkan dulu kehilangan ijazah aslinya kepada Disnaker Lampung.
"Terpenting korban melaporkan dulu kepada bidang hubungan industrial Disnaker Lampung dan nanti akan difasilitasi untuk dimediasi sampai didapat kembali ijazah tersebut,"
"Itu perusahaan cat ya, kalau ada surat resminya maka diharapkan untuk menghadap petugas kami dan akan kami bantu," bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari korban Rama Febrianto Hidayat, bahwa ijazahnya hilang.
Pihaknya akan panggil pihak perusahaan cat tersebut, dan polisi mengundang saksi-saksi pihak perusahaan.
"Kami akan minta klarifikasi perusahaan kenapa ijazah tidak dikembalikan. Polisi melihat unsur pidananya," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Mantan karyawan perusahaan cat Rama Febrianto Hidayat mengatakan, pihaknya memang ada niatan untuk melaporkan hal tersebut kepada Disnaker baik Kota Bandar Lampung ataupun Disnaker Lampung
"Tapi kami sebelumnya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, " kata Rama.
Ia telah melaporkan perusahaan cat tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP.
"Jadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau penggelapan, yang terjadi di perusahaan PT Nipsea Paint And Chemicals," terangnya.
Pihaknya menyesalkan ijazah SMK miliknya hilang oleh pihak perusahaan.
"Harusnya perusahaan itu menjaga ijazah dan jangan sampai hilang, ini merupakan keteledoran,"
"Saya keluar dari perusahaan sejak awal April, seharusnya seminggu diselesaikan pengembalian ijazah," imbuhnya.
Sementara kepala admin perusahaan cat PT Nipsea Paint And Chemicals, Meling mengatakan, dirinya tidak tahu terkait penahanan ijazah tersebut.
"Nanti saya tanya dulu ke manajemen, kalau saya bagian administrasi bukan masalah yang lain-lainnya," kata Meling.
Pihaknya segera akan menginfokan ke manajemen terkait Rama.
"Kalau HRD kami ada di Ancol Jakarta," kata Meling. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
| Tim Sepak Bola Lampung Berada di Grup Neraka Ajang Popnas 2025 |
|
|---|
| Fakta Pelaku Pelecehan di Masjid Bandar Lampung, Sering Nonton Film Biru dari HP |
|
|---|
| Samsat Pesawaran Target Raup Rp 47,1 Miliar dari PKB |
|
|---|
| Satpol PP Bandar Lampung Tertibkan 14 Warung Remang-remang di PKOR Way Halim |
|
|---|
| Siswa di Lampung Kesulitan Hadapi TKA karena Panjangnya Soal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lapor-polisi-kehilangan-ijazah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.