Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Catat 4 Parpol yang Manfaatkan Masa Perpanjangan Perbaikan Dokumen

KPU Pesisir Barat mencatat ada beberapa Parpol peserta Pemilu yang memanfaatkan perpanjangan masa perbaikan dokumen Bacaleg.

Penulis: saidal arif | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
KPU Pesisir Barat mencatat ada beberapa Parpol peserta Pemilu yang memanfaatkan perpanjangan masa perbaikan dokumen Bacaleg. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat mencatat ada beberapa Parpol peserta Pemilu yang memanfaatkan perpanjangan masa perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.

" Hingga saat ini Parpol yang sudah mengajukan unlock untuk perbaikan data atau dokumen Bacaleg itu di Pesisir Barat ada empat parpol, yakni PKS, PBB, Demokrat, dan PKB," ungkap Ramzi Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Minggu (16/7/2023).

Dikatakannya, dari keempat Parpol tersebut yang sudah submit atau yang sudah mengumpulkan berkas perbaikan ke KPU baru Partai PKS. Sedangkan tiga parpol lainya sedang dalam proses.

Pihaknya akan menunggu pengajuan perbaikan pada masa perpanjangan ini hingga Minggu (16/7/2023) pukul 16.00 WIB.

" Hingga siang ini yang sudah submit ke KPU baru Partai PKS, perbaikan dokumen masa perpanjangan ini akan ditutup pada pukul 16.00 WIB sore nanti," bebernya.

Dijelaskannya, masa perpanjangan perbaikan dokumen ini sendiri memberikan kesempatan bagi Parpol untuk memperbaiki atau mengganti berkas Bacaleg yang kurang lengkap.

Namun, pada masa perpanjangan perbaikan dokumen ini Parpol tidak diperkenankan untuk mengganti Bacalegnya.

" Jika ada Parpol yang ingin mengganti Bacalegnya nanti di tahap selanjutnya yakni pada tahap pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS)," imbuhnya.

Lanjutnya, adapun dokumen yang bisa diganti atau dilengkapi pada masa masa perpanjangan ini seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Lalu, surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, kartu tanda anggota, dokumen bukti pencantuman gelar, serta surat keterangan dari pengadilan negeri dan lainnya.

Diketahui, berdasarkan verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Pesisir Barat ada 297 Bacaleg dari 13 Parpol  yang telah mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024.

Dari 297 tersebut sebanyak 255 Bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

Setelah itu dilanjutkan ketahap perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang dilaksanakan mulai 26 Juni-9 Juli 2023.

Pada masa perbaikan dokumen itu ada 16 Bacaleg dari Partai PSI yang tidak mengumpulkan berkas perbaikan.

"Dari 13 Parpol yang mengajukan pencalonan Bacaleg ada satu Partai Politik yang tidak mengumpulkan berkas perbaikan dokumen Bacaleg hingga penutupan Pukul 23.59 WIB," Jelas Ramzi, Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Senin (10/7/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved