Demo di Kantor PLN Lampung

Ratusan Billman Listrik di Lampung Minta Kejelasan Soal Gaji dan Status Karyawan

Ratusan pencatat meter listrik (billman) dan pekerja pelayanan teknik untuk PT PLN UID Lampung minta kejelasan gaji dan status.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sebanyak 500 pekerja terdiri dari tenaga outsourcing (os) dari PT PLN UID Lampung tuntut kejelasan perusahaan yang memberi kerja.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan pencatat meter listrik (billman) dan pekerja pelayanan teknik untuk PT PLN UID Lampung minta kejelasan perusahaan yang memperkerjakan. 

Wakil korlap aksi Heri Juliadi mengatakan, jumlah massa sebanyak 500 orang terdiri dari tenaga outsourcing (os) dari PT PLN UID Lampung tuntut kejelasan perusahaan yang memberi kerja. 

"Kami ini dipekerjakan dalam dua badan hukum yang berbeda, yakni PT Haleyora Powerindo (HPI) dan PT Haleyora Power (PLN Group)," kata wakil korlap aksi Heri Juliadi saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor PT PLN UID Lampung, Senin (17/7/2023). 

Ia mengatakan, perusahaan yang memperkerjakan dua badan hukum tidak dibenarkan dalam aturan Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

PT Haleyora Powerindo (HPI) ini sebagai anak perusahaan PT Haleyora Power (PLN Group).

Lalu PT Haleyora Power ini merupakan perusahaan aliran daya yang bergerak di bidang pengamanan, industrial cleaning. 

Building management, layanan operasi dan pemeliharaan pada jaringan transmisi tegangan menengah.

"Perusahaan tersebut juga melakukan praktek penindasan terhadap pekerja pelayanan teknik dan billmen di bawah manajement PT Haleyora Poworindo," kata Heri. 

Pekerja batas usia pensiun ditetapkan 50 tahun dan sangatlah bertentangan dalam peraturan per Undang-Undangan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Karena mengenai usia pensiun secara tegas tertuang di dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun yang merupakan petunjuk pelaksanaan pasal 4 ayat (8) dan Pasal 42 ayat (2) UU 40/2004.

Dengan menyatakan: PP No. 45/2015: Pasal 15 ayat (1) untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. 

"Belum lagi praktik penindasan terhadap pekerja pada sistem Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)," kata Heri. 

Heri mengatakan, DPLK merupakan salah satu sistem dana pensiun yang diberlakukan sejak mulai dibayarkan pada 2014.

"DPLK memiliki mekanisme terpisah dengan upah yang diterima oleh pekerja dan memiliki rekening tabungan tersendiri," kata Heri. 

Perusahaan wajib membayarkan DPLK ke rekening atas nama pekerja tersebut setiap bulan sesuai besaran yang ditentukan hingga masa kerjanya berakhir. 

"Terhitung sejak 2014 hingga 2017 status pembayaran DPLK tidak pernah diberitahukan kepada pekerja, bahkan buku rekening DPLK tidak juga diberikan," kata Heri. 

Pekerja tidak dapat melakukan pengecekan DPLK di bank yang sudah ditentukan.

"Berbagai upaya pekerja yang telah dilakukan pekerja untuk mendapatkan informasi pembayaran DPLK," kata Heri. 

Pekerja berhasil melakukan pengecekan DPLK ke bank harus dikecewakan dengan saldo DPLK yang jauh. 

"Ada proses yang tidak benar dan disembunyikan oleh perusahaan dari pekerjanya yang merupakan perampasan atas hak sebagai pekerja dan manusia," kata Heri. 

Ia menyebut tidak ada kejelasan saat pekerja cuti dan kaitannya dengan gaji.

"Kami juga pekerja dalam pengambilan hak cuti dan tidak dikeluarkannya slip gaji pekerja. Sehingga tidak tahu pasti rincian bila ada pemotongan," kata Heri. 

Ia mengaku selama ini ada perbedaan gaji.

"Adanya perbedaan gaji misalnya antara yang baru diterima bulan ini dan yang telah diterima bulan lalu berbeda," kata Heri.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved