Berita Lampung

Kades Sebut Pungutan Wisata di Pulau Pahawang Pesawaran Diterapkan Berdasarkan Perdes 

Pihak Desa Pulau Pahawang menyebut sudah tiga bulan lalu menerapkan pungutan wisata berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2023.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribun Lampung/ Oky Indra Jaya
Ahmad Salim, Kepala Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Selasa (18/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pihak Desa Pulau Pahawang Pesawaran Lampung menyebut sudah tiga bulan lalu menerapkan pungutan wisata berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2023.

Ini dikatakan Ahmad Salim, Kepala Desa Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh kepada Tribun Lampung, Selasa (18/7/2023).

Salim menjelaskan dan mengklarifikasi, pungutan wisata tersebut dikenakan kepada wisatawan yang datang ke wilayah administrasi Desa Pulau Pahawang.

Hanya saja, dalam proses penegakannya yang bergulir tiga bulan lalu hingga saat ini, ada wisatawan yang datang langsung dan ada yang melalui agen tour.

Menurut Salim, dalam proses penegakan aturan pungutan wisata ini berbenturan dengan para pelaku usaha agen tour.

Padahal, dari proses perencanaan penyusunan Perdes ini pihak desa juga merangkul semua pihak yang berkaitan dengan aturan ini.

“Undangan sudah kami sebar, dan kami ajak untuk duduk bareng,” ungkap Salim.

Bahkan pelaksanaanya, pihak desa kembali mengundang para agen tour.

Salim menyebut,  bunyi isi Perdes tersebut pungutan wisata untuk para wisatawannya.

“Hanya saja tinggal agen tour yang mengkondisikan dan berkomunikasi ke sana,” katanya.

Dalam kebijakan berdasarkan Perdes ini, menurut Salim ada oknum-oknum agen tour yang bisa dibilang ‘bandel’. 

“Sudah tidak ikut aturan, juga video kemarin pun dibuat seolah-olah pihak desa bertindak kriminalitas saat peraturan itu ditegakkan,” kata Salim.

Salim mengatakan, mengenai permasalahan ini, dirinya berharap pemerintah daerah seperti, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, dan DPRD bisa datang ke Pahawang dan ikut membantu menangani apa yang terjadi.

“Kita duduk bareng dengan tujuan untuk memperlihatkan kemandirian desa atas pembangunan sumber daya alam dan SDM serta pengembangan destinasi,” ungkapnya.

Saat disinggung adanya destinasi Pulau Pahawang yang ditarik pungutan wisata di lahan pribadi, Salim menjelaskan bahwa spot itu dibangun oleh masyarakatnya.

Salah satu spot di Pahawang ialah snorkeling, yang merupakan tempat untuk menyelam dan berenang.

Fasilitas yang ada di sana, menurut dia, dibangun oleh masyarakat menggunakan modal.

“Kan pasti membangunnya menggunakan modal,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved