Berita Lampung
Mengaku Jadi Korban, Ketua RT Bubarkan Ibadah di Bandar Lampung Minta Dibebaskan
Hal itu disampaikan Wawan saat menyampaikan pleidoi dalam sidang kasus dugaan pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (18/7/2023
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Wawan pun memohon kepada majelis hakim untuk mengambil putusan tersebut.
Pasalnya, kata dia, Ditreskrimum Polda Lampung terlah bertindak zalim kepada dirinya selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Jajaran Dtireskrimum Polda Lampung yang saya yakini telah bertindak zalim dan lalim serta mengkrimanalisasi saya hanya untuk memenuhi keinginan sekelompok orang yang berkeinginan atau bertujuan mendirikan tempat ibadah berupa gereja," kata Wawan.
Wawan meneruskan, izin pembangunan gereja itu telah beberapa kali ditolak warga Kelurahan Rajabasa Jaya sejak 7 tahun silam.
Wawan merasa dirinya menjadi korban dari orang-orang yang mencoba mencari pembenaran hukum atas permasalahan tersebut.
"Pada akhirnya saya hanya dapat memanjatkan doa agar supaya Yang Mulia Majelis Hakim berkenanan menyatakan saya tidak bersalah atas suatu kejadian yang tidak saya bayangkan akan sangat merugikan, menyengsarakan saya, dan keluarga saya," kata Wawan.
Wawan pun berjanji ke depan akan bersikap lebih arif dan bijaksana dalam menjalankan fungsi sebagai ketua RT di Kelurahan Rajabasa Jaya.
"Lebih baik memaafkan daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Semoga Yang Mulia Majelis Hakim selalu dalam lindungan-Nya dengan penuh keberkahan," pungkas Wawan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Wali Kota Bandar Lampung Lepas 530 Peserta Umrah Gratis |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Sumarto yang Resmi Jabat Wakapolda Lampung |
![]() |
---|
Inilah 2 Calon Lokasi Sekolah Garuda di Lampung |
![]() |
---|
Gegara Sisha, Karaoke Radar Space Bandar Lampung Terbakar |
![]() |
---|
2 Tersangka Narkoba Ditangkap, Polres Lamtim Imbau Laporkan Aktivitas Mencurigakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.