Polda Lampung

Sabu 0,53 Gram Jadi Bukti Polres Tuba Polda Lampung Cokok Kakek yang Nyambi Jadi Bandar Narkoba

Sabu seberat 0,53 gram menjadi bukti dasar jajaran Polda Lampung untuk mencokok bandarnya di Tulangbawang.

Istimewa
BB sabu seberat 0,53 gram yang dimiliki bandar sabu di Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Sabu seberat 0,53 gram menjadi bukti dasar Polres Tulangbawang Polda Lampung untuk mencokok seorang kakek yang nyambi jadi bandar narkoba diwilayah setempat.

"Dari tangan MY (54) tersebut, disita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam," beber Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (19/7/2023).

Penangkapan MY bermula dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. 

"Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ungkapnya.

Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap Kronologi Penganiayaan Bocah oleh Oknum Kepala Desa di Lamtim

Baca juga: Polwan Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Police Goes to School

"Hingga turut ditemukan barang bukti sabu," kata perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Diketahui MY (54) berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.

Dia dicokok pada Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rejo.

Alumni Akpol 2013 ini menjelaskan, pria tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.

Pelaku kini terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved