Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ungkap Kronologi Penganiayaan Bocah oleh Oknum Kepala Desa di Lamtim

Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi penganiayaan bocah di bawah umur yang dilakukan oknum kepala desa di Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Oknum kepala desa di Lampung Timur harus berurusan dengan polisi lantaran aniaya bocah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Polda Lampung mengungkap kronologi penganiayaan abocah di bawah umur inisial AA (13) yang dilakukan oknum kepala desa di Lampung Timur.

"Kronologi peristiwa penganiayaan berawal saat korban sedang buang air kecil di belakang musala, Kecamatan Labuhan Maringgai," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Selasa (18/7/2023).

Lalu korban ditabrak sepeda motor yang dikendarai pelaku inisial SD, pria 43 tahun.

Korban terjatuh dan sempat mendapatkan beberapa perlakuan penganiayaan hingga lebam di bagian pipi dan bibirnya.

"Karena tak terima, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Mapolsek Labuhan Maringgai," terang dia.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Polda Lampung Sambangi SMAN 1 Kalianda untuk Pembinaan Kenakalan Remaja

Baca juga: Pemuda Bumi Agung Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung Karena Berulang Curi HP

Lantaran korbannya anak di bawah umur, laporan dugaan penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Petugas kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan saksi-saksi," paparnya.

"Saat ini masih menunggu keluarnya hasil visum korban," sambung Iptu Johanes.

Polres Lampung Timur masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum kepala desa.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa bocah berstatus pelajar itu terjadi Sabtu (15/7/2023) lalu.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved