Polda Lampung

Pemuda Bumi Agung Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung Karena Berulang Curi HP

Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap warga Bumi Agung karena berulang mencuri HP di rumah yang sama.

Istimewa
Pencuri HP diringkus polisi usai berulang melancarkan aksi di rumah yang sama. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Marga Tiga, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap warga Bumi Agung karena berulang mencuri HP di rumah yang sama.

"Pelakunya pemuda berinisial AA (19) warga Kecamatan Bumi Agung," Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono pada hari Selasa (18/7/23) menjelaskan, 

Peristiwa ini menimpa SH (43) warga Desa Negri Tua, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Kamis (2/5/2023), pelaku masuk melalui dinding dapur belakang yang sedang dibangun dengan memanjat lalu melompat menggunakan tangga yang dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar. 

Pelaku masuk ke ruang tengah yang belum berpintu untuk mengambil 1 helm merk NHK warna pink yang diletakkan di atas meja dan mengambil 1 HP.

Baca juga: Kronologi Pria 57 Tahun Diamankan Polres Pesawaran Polda Lampung karena Sajam

Baca juga: Polres Lambar Polda Lampung Minta Korban Perundungan Berani Bersuara

Merasa aman, pelaku kembali beraksi pada Minggu (16/6/2023) pukul 02.00 WIB dengan cara yang sama.

Lalu masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil 1 HP lagi.

Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga.

Polsek Marga Tiga yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga pada Senin (17/7/2023) berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti 2 kotak HP.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved