Polda Lampung

Angkut Sejumlah Suku Cadang Motor Saat Bobol Bengkel, Pelakunya Ditangkap Jajaran Polda Lampung

Nekat curi sejumlah suku cadang motor saat bobol bengkel, pelakunya ditangkap jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi sopir angkut dicokok Polres Lamteng karena bobol bengkel. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Nekat curi sejumlah suku cadang motor saat bobol bengkel, pelakunya ditangkap jajaran Polda Lampung.

Kapolsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Andy Meiriza Putra mengatakan, peristiwa bermula sekira pukul 03.30 WIB, Rabu (8/3/2023), pelaku NH (25) dan RY (27) membobol bengkel saat pemiliknya tidur lelap.

"Lokasi bengkel korban Satria Amin Rusdiabto (23) berada di Dusun XIII Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah,"kata Iptu Andy, Rabu (19/7/2023).

Para pelaku berhasil menggondol sejumlah suku cadang motor yang ada di bengkel tersebut.

"Korban sadar pada pagi hari jika telah kebobolan, barang-barang di bengkel hilang dan kondisinya berantakan," ungkap kapolsek.

Baca juga: DPO Kasus Curat Motor Asal Lamteng Dicokok Polres Metro Polda Lampung

Baca juga: Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung Periksa Penyebab Lakalantas Grandmax Vs Honda Beat

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Pengubuan dan langsung ditindaklanjuti.

Hasilnya, polisi menangkap salah satu pelaku inisial NH alias Sangon (25), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Selasa (22/5/2023) lalu.

"Saat dimintai keterangan, NH mengaku melakukan aksi curat bersama RY," kata kapolsek.

Dari tangan NH, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan telah diamankan di polsek.

Pelaku RY diketahui berprofesi sebagai sopir angkot yang sering beroperasi di jalan lintas Sumatera, Lampung Tengah. 

"Setelah beberapa waktu tak terlihat, polisi berhasil mencokok pelaku RY saat mengendarai angkot pada Selasa, 18 Juli 2023," ujarnya.

Kini, polisi tengah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pengembangan ditujukan untuk mengetahui komplotan dan sindikat pencurian yang marak terjadi di Lampung Tengah.

Sementara, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan untuk diproses secara hukum.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved