Polda Lampung

DPO Kasus Curat Motor Asal Lamteng Dicokok Polres Metro Polda Lampung

Pria 29 tahun, DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) motor akhirnya berhasil dicokok Polres Metro, Polda Lampung.

Istimewa
Tersangka curat motor di Metro berikut barang buktinya 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pria 29 tahun, DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) motor asal Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya berhasil dicokok Polres Metro, Polda Lampung.

"Tersangka DPO berinisial HS alias Mail (29) yang beralamat di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah," ujar Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Kamis (20/7/2023). 

Pelaku sempat melarikan diri saat beraksi di Bimbingan Belajar Nest Academy di Jalan Tawes Nomor 2A, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Kronologi kejadian berawal pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB di tempat bimbingan belajar, pelaku berjumlah dua orang mengambil R2 milik korban Annisa Prasetyo Heni yang sedang diparkir dansudah dikunci stang.

"Para pelaku merusak kunci kontak R2 milik korban dan membawanya kabur," jelas AKP Panjaitan.

Baca juga: 513 Casis Bintara Polri Jajaran Polda Lampung Bakal Ikuti SPN Dua Gelombang

Baca juga: Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung Periksa Penyebab Lakalantas Grandmax Vs Honda Beat

Pukul 16.00 WIB saat mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/144/VI/2023/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, 2 Juni 2023, satreskrim bersama warga sekitar melakukan pengejaran dan tepat di depan Rumah Sakit Islam Metro tersangka JF terjatuh dari R2.

"JF langsung berhasil diamankan berikut BB R2 milik korban sedangkan tersangka HS berhasil melarikan diri," paparnya.

Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga pada Selasa (18/7/ 2023) sekira jam 16.00 WIB, didapat informasi bahwa HS ada di Desa Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke Way Pengubuan dan keberadaan pelaku ditemukan pada Rabu (19/7/2023) sekira jam 01.00 WIB.

"Saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan yang kemudian petugas memberikan tindakan tegas terukur sehingga tersangka dapat diamankan," kata Panjaitan.

Pelaku dibawa ke RSU A Yani Metro guna mendapatkan pengobatan, setelahnya berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna proses hukum lebih lanjut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved