Advertorial
BPTD Kelas II Lampung Normalisasi Kendaraan Over Dimensi di Lampung Selatan
Normalisasi kendaraan over dimensi yang dilakukan BPTD kelas II Lampung di Desa Negara Ratu itu dihadiri sejumlah stakeholder terkait.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Lampung melakukan normalisasi kendaraan over dimensi atau ODOL di Desa Negara Ratu, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (21/7/2023).
Normalisasi kendaraan over dimensi yang dilakukan BPTD kelas II Lampung di Desa Negara Ratu itu dihadiri sejumlah stakeholder terkait.
Diantaranya, perwakilan Dishub Provinsi Lampung, Dishub Lampung Selatan, Jasa Raharja Lampung, Polres Lampung Selatan, dan PT Tunas Dwi Matra sebagai perusahaan yang dilakukan normalisasi kendaraannya.
Pada kegiatan normalisasi kendaraan over dimensi itu, BPTD kelas II Lampung melakukan pemotongan kendaraan dari PT Tunas Dwi Matra yang over dimensi
Kepala BPTD kelas II Lampung Bahar Latif mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan normalisasi kendaraan di bengkel kurnia sari, desa sukanagara,
"Kita melaksanakan normalisasi kendaraan yakni dengan pemotongan truk Odol di bengkel kurnia sari, desa sukanagara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Bahar.
Pihaknya berterimakasih kepada PT Tunas Dwi Matra, yang telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan keselamatan dalam lalu lintas dengan mau menormalisasikan kendaraannya.
Baca juga: Gangway Dermaga Eksekutif 2 Pelabuhan Bakauheni Selesai, Pengoperasian Tunggu BPTD
"Di sini kami bersama-sama stakeholder terkait dalam melakukan penindakan dan pengawasan terhadap kendaraan odol tersebut," ujar Bahar.
Bahar menjelaskan pihakhya juga melaksanakan kegiatan penengakan hukum (Gakum) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan Jalan Tol Trans Sumatera untuk menekan kendaraan Odol.
"Untuk kendaran-kendaraan yang melintasi ruas jalam tol, kemarin juga kita sudah berkolaborasi dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola jalan tol, pihak kepolisian, dishub provinsi telah melakukan penindakan terhadap kendaraan yang hendak masuk ke jalan tol," ucap Bahar.
Bahar menyebut dari hasil penegakan hukum di jalan tol tersebut pihaknya telah melakukan penilangam terhadap 36 kendaraan Odol.
Hal itu, kata Bahar, merupakan bentuk perhatian pihaknya untuk menekan kendaraan odol di jalan raya dan di jalan tol.
"Tentunya, banyak kendaraan yang mogok di jalan tol dan itu menjadi sumbangsih terbanyak untuk angka kecelakaan, dan keselamatan berlalu lintas. Jadi kami bekerjasama dengan PT Hutama Karya untuk melaksanakan gakum di sana," ujarnya.
Bertepatan dengan HUT BPTD ke-6, Bahar berharap pihaknya dapat bersinergesitas dengan stake holder terkait dalam melaksanakan gakum.
"Di usia ke-6 ini, masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang belum kami selesaikan, semoga dapat terselesaikan. Dan tentunya kami akan terus bersinergi dengan stake holder terkait untuk melaksanakan gakum," katanya.
"Serta, meningkatkan kinerja kami dalam memberantas kendaraan odol untuk menciptakan keselamatan transportasi jalan," ucapnya.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)