TKI Meninggal di Taiwan

BP3MI Imbau TKI Asal Lampung Tak Tergiur Perpanjangan Kontrak Ilegal

Diketahui, BP3MI mendapati jika PMI atau TKI asal Lampung Timur, yang semula berangkat sudah sesuai ketentuan, namun secara non prosedural melakukan p

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Plt Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung Wirawan Negara Harahap 

Pihaknya menegaskan, jika tidak pernah menghambat proses pemulangan PMI. 

"Yang pasti kami tidak pernah menghambat proses pemulangan jenazah," tegasnya. 

Pihaknya menuturkan, jika pemerintah berupaya untuk bisa melakukan pemulangan. 

"Pemerintah dalam hal ini sangat berupaya keras, untuk semua hal pekerja kita yang ada disana, terpenuhi termasuk hak pemulangannya," paparnya. 

Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan keamanan para pekerja. 

"Jadi ini adalah upaya pemerintah supaya pekerja kita di luar negeri, terlindungi, terpastikan keamanannya, terpastikan hak mereka, dan juga agar Marwah dan martabat negara kita," katanya. 

"Terutama warga negara kita yang bekerja disana, harga dirinya tidak diinjak semena-mena oleh warga negara asing yang memperkerjakan warga kita," lanjutnya. 

Pihaknya juga berkoordinasi dengan stakeholder yang ada. 

"Kami terus berupaya, tidak hanya BP3MI bekerja sendiri, tapi kita juga berkaitan dengan stakeholder yang lain, untuk memastikan, para masyarakat khususnya Lampung, untuk benar-benar, memiliki edukasi terkait perlindungan diri sebelum menentukan akan ke luar negeri," jelasnya. 

Ia juga meminta untuk awak media, turut serta mengawal proses yang ada. 

"Awak media juga kami mohon untuk terus mengawal proses yang ada karena ini tanggungjawab bersama," sebutnya. 

"Kita mengharapkan agar mereka yang berangkat ke luar negeri terlindungi dengan baik, bekerja sesuai prosedur yang ada," pungkasnya. 

Agen penyalur kena sanksi

Lantaran tak mampu membiayai pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI asal Lampung Timur Tri Maimunah yang meninggal di Taiwan, agen penyalur tenaga kerja akan dijatuhkan sanksi oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. 

Perwakilan BP3MI Lampung Putra Agung mengatakan, kronologi yang diterima dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pihak agensi dan pengguna TKI Lampung Timur menyampaikan tidak mampu apabila harus menanggung biaya pemulangan. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved