Berita Lampung

Tolak Lahan Garapan Diambil PT, Warga 3 Kampung di Lampung Tengah Dirikan Posko

Ratusan masyarakat 3 kampung di Lampung Tengah sudah 7 hari menempati posko menolak lahan garapan mereka diambil perusahaan.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ratusan petani di tiga kampung Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah mendirikan posko penolakan pengambilan lahan garapan. (Fajar Ihwani Sidiq) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Masyarakat dari tiga kampung di Lampung Tengah membangun posko di lahan singkong yang akan diambil alih perusahaan atau PT.

Ratusan masyarakat dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru Lampung Tengah sudah 7 hari menempati posko menolak lahan pertanian garapan mereka diambil PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

Ahyar Gelar Kanjeng Putra selaku salah satu tokoh adat Kampung Bumi Aji Lampung Tengah mengatakan, mulanya dirinya mendapat surat edaran pengambilan lahan oleh PT BSA.

Beberapa waktu kemudian datang sejumlah alat berat terparkir di dekat area.

Para petani yang khawatir lalu mendirikan posko di dua titik dekat lahan singkong garapan mereka.

Sejauh ini masyarakat 3 kampung sudah seminggu atau 7 hari menduduki posko perlawanan tersebut.

"Tau-tau ada puluhan alat berat jenis eksavator dan dozer serta alat berat untuk membuka lahan terparkir dekat area singkong," ujar Ahyar kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (22/7/2023).

Bukan tanpa alasan, Ahyar menyebut 50 persen atau sebagian besar masyarakat kampungnya menggantungkan hidup di lahan itu sejak 2014.

Dirinya menyebut, dulunya lahan tersebut ditanam sawit oleh PT, namun akhir 2013 sudah tidak produktif.

Lalu ribuan warga membongkar lahan dan menanaminya dengan tanaman singkong hingga saat ini.

"Kalau total lahan garapan petani yang akan diambil PT ada 400 hektar dari Bumi Aji, 250 hektar dari Kampung Negara Aji Tua, dan 250 hektar dari Kampung Negara Aji Baru," katanya.

"Saat ini lahan masih ditanami singkong, paling muda umur 2 bulan, paling tua 8 bulan," tambahnya.

Dirinya mengaku, pada saat surat edaran perusahaan dilayangkan, perwakilan pihak perusahaan menawarkan ganti rugi, dan para petani diminta mengisi data diri ke perusahaan.

Pihak perusahaan menawarkan ganti rugi dengan waktu limit pendaftaran pada 7 Juli lalu.

Namun, para petani menyatakan sikap untuk menolak, dan ingin terus menggarap lahan yang menghidupi keluarganya itu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved