Advertorial

Anggota DPD RI Lampung Dorong BPN untuk Deklarasi Status Lahan PTPN VII Way Berulu

Desakan itu disampaikan untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal yang berimbas kepada situasi lebih rumit dan berlarut-larut.

Istimewa
Senator DPD RI Asal Lampung Abdul Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) untuk mendeklarasikan status lahan PTPN VII Unit Way Berulu yang diduduki oknum warga.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung-Senator DPD RI Asal Lampung Abdul Hakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) untuk mendeklarasikan status lahan PTPN VII Unit Way Berulu yang diduduki oknum warga. 

Desakan itu disampaikan untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal yang berimbas kepada situasi lebih rumit dan berlarut-larut.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Hakim usai menggali informasi komprehensif dari manajemen PTPN VII di Kantor Direksi, Senin (24/7/2023). 

Hakim hadir bersama tim dan sejumlah wartawan diterima Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan, Kabag Pengelolaan Aset Iyushar Ganda Saputra, Kabag Pertanahan dan IT Sasmika DS, dan beberapa pejabat terkait.

“Saya sudah keliling kepada semua pihak untuk menggali secara detail tentang kasus ini. Hari ini saya ke PTPN VII untuk mendengar langsung dari manajemen," kata Abdul Hakim.

"Kesimpulan dari pertemuan ini, saya segera kontak Kepala BPN agar segera mendeklarasikan siapa sebenarnya pemilik sah dari lahan itu,” sambung dia.

Baca juga: Kunjungi Tribun Lampung, Anggota DPD RI Abdul Hakim Tetap Aktif sebagai Pendidik

Baca juga: Wawancara Eksklusif Abdul Hakim Calon DPD RI Dapil Lampung Konsentrasi Peningkatan SDM

Menurut Abdul Hakim, persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat dan melibatkan banyak orang tidak boleh dibiarkan terlalu lama tanpa kepastian. 

Dalam pantauannya, kasus klaim lahan milik PTPN VII Unit Way Berulu ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun dan memanas pada dua bulan terakhir. 

Ia juga mendapati adanya keresahan warga di sekitar lokasi lahan yang disengketakan.

“Saya sangat memahami kasus ini tidak mudah penyelesaiannya, tetapi tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Dampaknya akan sangat berbahaya," sebut Abdul Hakim.

Oleh karena itu, sebagai organ legislatif, Abdul Hakim meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mendorong adanya kepastian hukum tentang status lahan sehingga aktivitas kegiatan normal kembali.

Dari pertemuan dengan manajemen PTPN VII, Abdul Hakim mendapat penjelasan detail dan komprehensif. 

Ia juga memberi apresiasi kepada pihak PTPN VII yang memilih jalan persuasif dan menghindari konflik horisontal.

Abdul Hakim mengutarakan, jika di lihat duduk persoalannya bisa diparikan lahan itu eks aset perusahaan Belanda yang dinasionalisasi. 

"PTPN VII juga legalitas yang cukup dan berkekuatan hukum. Memang solusi paling kuatnya adalah diselesaikan lewat jalur hukum. Sebab, pengakuan atas segala sesuatu, apalagi itu masalah tanah, harus dibuktikan di hadapan hukum,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved