Advertorial
Anggota DPD RI Lampung Dorong BPN untuk Deklarasi Status Lahan PTPN VII Way Berulu
Desakan itu disampaikan untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal yang berimbas kepada situasi lebih rumit dan berlarut-larut.
Terungkap dalam diskusi itu, PTPN VII bisa memastikan lahan seluas 329 hektare di Afdeling 2 Dusun Tanjungkemala, Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan itu sah dikuasai PTPN VII.
Bambang Hartawan menyampaikan perjalanan kasus secara kronologis kepada Abdul Hakim secara detail, lengkap dengan upaya manajemen menanganinya.
“Sebenarnya masalahnya sangat jelas. Bahkan, instansi terkait pada saat mediasi via zoom beberapa waktu lalu dengan tegas menyatakan PTPN VII sebagai pihak yang sah atas lahan tersebut. Tetapi, pihak sana (oknum yang mengklaim) berkukuh kepada pendapatnya sendiri. Artinya, ini sudah jelas. Tetapi, sekali lagi, kami tidak mau ada gesekan di masyarakat,” kata dia.
Hal yang sama disampaikan Iyushar Ganda Saputra Kepala Bagian yang mengelola Aset Perusahaan.
Iyus mengaku beberapa kali meninjau lokasi lahan yang diportal di diduduki oknum warga.
Ia sangat khawatir akan terjadi efek negatif dari aksi sepihak yang melanggar hukum itu karena warga sekitar juga sudah resah dan merasa terganggu.
“Perkembangan terakhir, mereka (oknum yang menduduki) sudah menanam batang pisang di sela tanaman karet kami. Kami sudah mengimbau agar tidak dilakukan, tetapi mereka tetap lakukan. Tetapi kami masih memilih opsi persuasif,” kata Iyus.
Tentang kerugian perusahaan akibat pendudukan ini, Iyus menyebut angka Rp40—50 juta per hari dari produk berupa getah karet yang seharusnya bisa dipanen.
Lebih dari itu, kerugian besar dan menyangkut hajat hidup terjadi pada karyawan.
“Kalau bicara soal kerugian, secara produksi kami kehilangan produk senilai Rp40-50 juta per hari. Ini sudah berlangsung satu setengah bulan. Jadi, lebih dari Rp2 miliar. Tetapi yang lebih rugi dan berpotensi rawan adalah kerugian di sisi pekerja. Karyawan kami kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” kata dia.
Menurut Iyus, dampak buruk dari lamanya karyawan tidak bekerja dan kehilangan pendapatan bisa lebih buruk dari sekadar metarial.
Ia menyebut, sebagian besar pekerja yang kehilangan pendapatan itu adalah warga sekitar.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Senator (Abdul Hakim) yang menyatakan akan meminta Kepala BPN memastikan status kasus ini supaya jelas. Kalau mau ke jalur hukum, kami siap dengan segala keputusan hakim. Tetapi itu bisa lama. Nah, saya kira opsi antara dari Pak Senator sangat tepat,” kata dia.
Di sisi pekerja, Sasmika DS yang juga Ketua Umum SPPN VII memberi gambaran tentang situasi pekerja di lokasi konflik.
Ia mengatakan, pihaknya masih mematuhi arahan dari manajemen untuk melakukan langkah-langkah damai dan persuasif terhadap kasus ini.
“Sebenarnya kami sangat dirugikan dalam kasus ini. Sebab, anggota kami tidak mendapat penghasilan. Tetapi, kami patuh kepada manajemen untuk menahan diri. Kami ingin situasi kerja kami damai dan harmonis dengan masyarakat sekitar,” kata dia. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)