Berita Lampung

Kematian Bacaleg A Razak Dinilai Tidak Wajar, Keluarga Minta Jenazah Diutopsi

Atas meninggalnya A Rozak tersebut, keluarga merasa curiga karena menilai kematian almarhum tak wajar.

|
Penulis: saidal arif | Editor: taryono
dok pribadi
Penasihat Hukum keluarga almarhum, Guruh Putra. Kematian A Rozak (33) salah satu Bakal Calon Legislatif di Pesisir Barat Lampung secara mendadak dan dinilai tidak wajar menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bakal caleg di Pesisir Barat Lampung A Rozak (33) disebut meninggal dunia secara tidak wajar.

Jasad A Rozak ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras, Minggu (9/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Atas meninggalnya A Rozak tersebut, keluarga merasa curiga karena menilai kematian almarhum tak wajar.

Pasalnya, menemukanluka kecil di bagian leher dan luka lebam di bagian pinggang sebelah kanan.

Penasihat Hukum keluarga almarhum, Guruh Putra mengatakan, pihak keluarga telah memutuskan agar jenazah almarhum dilakukan autopsi.

" Autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian almarhum," jelasnya.

Sebab, terdapat banyak kejanggalan yang yang terjadi, diduga tidak ada dalam tanda-tanda korban meninggal karena akhiri hidup.

Ditambahkannya, saat ditemukan jenazah almarhum tidak menjulurkan lidah, kondisi celana dalam kering tidak ada cairan yang keluar dan kondisi mata normal.

Kecurigaan keluarga bertambah saat ditemukan kaki korban masih menyentuh lantai.

Lanjutnya, pihak keluarga juga telah membuat laporan polisi di Polsek Bengkunat pada Jumat (14/7/2023) yang lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor : TBL/10/VII/2023/ SEK KUNAT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG, atas dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.

"Aparat kepolisian dari Polsek Bengkunat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi yang menyaksikan saat jenazah almarhum ditemukan," kata dia.

Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) yang disampaikan ke pihak keluarga.

Pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan pengambil alihan penanganan perkara sekaligus permohonan untuk dilakukan autopsi ke Polres Pesisir Barat.

"Alhamdulillah respons dari Kapolres Pesisir Barat cukup baik dan cepat tanggap," bebernya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved