Polda Lampung

Hendak Transaksi Sabu, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres Tulangbawang Polda Lampung

Warga berinisial FI (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena hendak bertransaksi sabu.

zoom-inlihat foto Hendak Transaksi Sabu, Warga Menggala Kota Ditangkap Polres Tulangbawang Polda Lampung
Istimewa
Penangkapan pria yang hendak bertransaksi sabu berikut barang bukti

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Warga berinisial FI (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, karena hendak bertransaksi sabu.

"Pelaku FI berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota,  Kecamatan Menggala, Tulangbawang," jelas Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (24/7/2023).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku tengah berada di wilayah Menggala Kota dan hendak bertransaksi narkotika di wilayah Kelurahan Menggala Kota," terangnya lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu berat 0,20 gram.

Baca juga: Ditlantas Polda Lampung Ungkap 20 Orang Meninggal Lakalantas Saat Ops Patuh Krakatau

Baca juga: Dua Kapolres Jajaran Polda Lampung Dimutasi untuk Penyegaran

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan dan didapat informasi akan ada transaksi narkotika.

"Saat petugas tiba di lokasi, disana sedang ada pria dengan gerak-gerik mencurigakan," kata AKP Aris.

Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved