Berita Lampung

Ribuan Burung Mahal Diamankan di Bakauheni Saat Hendak Diselundupkan ke Banten

Sebanyak 1.280 ekor burung berbagai jenis yang digagalkan petugas Karantina Pertanian Lampung bersama dengan KSKP yang dibawa dari Lampung Tengah hend

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
1.280 ekor burung berbagai jenis digagalkan petugas saat sampai di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Sebanyak 1.280 ekor burung berbagai jenis digagalkan petugas Karantina Pertanian Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (22/7/2023).

Sebanyak 1.280 ekor burung berbagai jenis yang digagalkan petugas Karantina Pertanian Lampung bersama dengan KSKP yang dibawa dari Lampung Tengah hendak menuju Banten.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan burung berbagai jenis di Pelabuhan Bakauheni.

"Kami temukan burung tersebut dalam truk fuso yang dikemas dalam keranjang atau box, saat tim kami melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni," kata Ridho, Selasa (25/7/2023).

Ia juga mengatakan setelah menggali informasi kepada sopir yang membawa, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asalnya yaitu Bekri, Lampung Tengah.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, bahwa ribuan burung tersebut rencana akan dibawa menuju Tangerang.

Setelah didata lebih lanjut, Ridho menjelaskan, burung tersebut terdiri dari 700 ekor burung prenjak.

Lalu 385 ekor burung murai air, 112 ekor burung kepodang, 35 ekor burung ciblek, 11 ekor burung poksay mandarin.

Serta 10 ekor burung cucak keling dan 27 ekor burung pelatuk dengan total 1.280 ekor.

Selanjutnya ribuan ekor burung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah III Bengkulu untuk nantinya dilakukan pelepasliran ke habitat asal.

Kepala Karantina Hewan Lampung wilayah kerja Bakauheni Karman mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa ada penyeludupan ribuan burung di Bakauheni.

Lebih lanjut Karman menjelaskan, ribuan burung tersebut dibawa dari Bekri, Lampung Tengah dan rencana akan dibawa menuju Tangerang.

Namun, kata Karman, sopir yang membawa ribuan burung tersebut ternyata tidak ada dokumen kesehatan dari daerah asalnya

"Tentu pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 88," jelas karman.

Kemudian pada Minggu (23/7/2023) pihaknya bersama KSKP Bakauheni melakukan pelepasan satwa liar jenis burung.

"Kami sudah melepaskan ribuan burung tanpa dokumen tersebut di way pisang kawasan register 3 Gunung Raja Basa Lampung Selatan,"ujarnya.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved