Berita Lampung

Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Len Aini Merasa Dituduh Paling Bertanggung Jawab

Terdakwa dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung Len Aini merasa dituduh sebagai orang yang paling bertanggung jawab.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Len Aini seusai membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa (25/7/2023) 

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Len Aini dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan JPU terhadap Len Aini terbilang lebih berat dari dua terdakwa lain yakni Berry Yudanto dan Sari Hastati.

Di mana, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa Berry Yudanto dengan hukuman 4 tahun 9 Bulan penjara.

Sementara, terdakwa Sari Hastiati dituntut oleh JPU dengan hukuma 5 tahun 6 Bulan Penjara.

Adapun alasan JPU lantaran Len Aini dinilai menjadi inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU lantaran para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved