Berita Lampung

Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Len Aini Merasa Dituduh Paling Bertanggung Jawab

Terdakwa dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung Len Aini merasa dituduh sebagai orang yang paling bertanggung jawab.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa Len Aini seusai membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum. Selasa (25/7/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung Len Aini merasa dituduh sebagai orang yang paling bertanggung jawab.

Hal itu disampaikan Len Aini saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas perkara dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung.

Seperti diketahui, perkara korupsi tukin di Kejari Bandar Lampung sendiri telah menyeret tiga orang terdakwa mantan pegawai kantor setempat.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Dalam pembelaannya, terdakwa Len Aini memcacakan sendiri Pledoinya yang berisi permohonan agar Majelis hakim memutuskan hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dia pun mengungkapkan bahwa perkara yang sedang ia jalani ini menjadi pengalaman sangat berharga baginya.

Kemudian, Len Aini pun mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipojokkan dalam korupsi yang diakukan bersama.

"Saya merasa dituduh sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas kesalahan yang kami buat dan kami putuskan bersama yang mulia," Ungkap Len Aini saat membacakan Pledoi, (25/7/2023).

"Padahal saya memberikan uang kepada mereka (terdakwa Berry dan Sari) terbukti dari rekening koran saya, bahkan uang ada ada yang berikan secara cash dan transfer," ujarnya sembari menangis dan suara bergetar.

Menurut Len Aini, tak sekali dua kali kedua terdakwa lainnya meminta uang kepada dirinya dengan berbagai alasan.

"Ada banyak alasan, untuk renovasi rumah, anak sekolah, liburan, keperluan rumahtangga, dan lain-lain,"

Selain itu, Len Aini juga mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara senilai lebih dari Rp 900 juta.

Meski begitu, Len Aini mengaku dirinya siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya dengan penuh tanggungjawab.

"Saya bertaubat dan mohon ampun kepada Allah, Saya juga memohon maaf kepada institusi Kejaksaan atas salah dan khilaf yang sudah saya perbuat,"

"Saya mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar hukumuan yang dijatuhkan ke saya dapat seringan-ringannya," ucapnya memohon.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Len Aini dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan JPU terhadap Len Aini terbilang lebih berat dari dua terdakwa lain yakni Berry Yudanto dan Sari Hastati.

Di mana, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa Berry Yudanto dengan hukuman 4 tahun 9 Bulan penjara.

Sementara, terdakwa Sari Hastiati dituntut oleh JPU dengan hukuma 5 tahun 6 Bulan Penjara.

Adapun alasan JPU lantaran Len Aini dinilai menjadi inisiator dengan mengajak kedua rekannya untuk melakukan korupsi secara bersama-sama.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU lantaran para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved