Polda Lampung

Modus Pelajar di Lampung Selatan Asusila Anak Bawah Umur Dibeber Jajaran Polda Lampung

Modus pelajar di Lampung Selatan yang asusila anak bawah umur dibeberkan oleh jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol - Modus pelajar rudapaksa anak bawah umur diungkap jajaran Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Modus pelajar di Lampung Selatan yang asusila anak bawah umur dibeberkan oleh jajaran Polda Lampung.

"Modusnya, pelaku menjemput korban dan dibawa ke rumah," ungkap Kapolsek Sragi, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Iptu Zuhdi, Selasa (25/7/2023).

Setelah sampai di rumah pelaku, aksi rudapaksa dilakukan kepada korban sebanyak satu kali.

Zuhdi mengatakan pelaku berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal huruf B tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Habib Saggaf Al Babud Datang ke Metro, Jajaran Polda Lampung Lakukan Pengamanan

Baca juga: Kepala Polda Lampung Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023

Pelajar 17 tahun di Lampung Selatan ditangkap Polsek Sragi, Polda Lampung, karena rudapaksa anak 15 tahun.

Dia mengatakan, pelaku diamankan atas laporan orangtua korban, yakni sang ayah inisial BA.

Berdasarkan laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui hingga kemudian dilakukan penangkapan.

"Pelaku diketahui berada di Kupuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan anggota langsung bergerak melakukan penangkapan," kata Zuhdi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah merudapaksa perempuan inisial ST (15).

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved