Penebangan Hutan di Lampung
Pelaku Perusak Mangrove Harsono Diamankan Polda Lampung di Banten
Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan Harsono pelaku perusak 2.500 meter persegi hutan mangrove di Kelurahan Kota Karang Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan Harsono pelaku perusak 2.500 meter persegi hutan mangrove di Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
Diketahui, jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus Harsono yang menebang mangrove seluas 2.500 meter persegi.
Pelaku menebang pohon mangrove di Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengamankan, pelaku perusak mangrove diamankan di Provinsi Banten.
"Kami mengamankan pelaku ini karena tidak koperatif dan terpaksa harus kami amankan di Banten. Sementara itu satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya, Rabu (26/7/2023).
Yusriandi mengatakan, pelaku Harsono ini melakukan penebangan pohon mangrove secara sendirian.
"Pelaku melakukan penebangan sejak enam bulan dari Mei hingga Oktober 2022 dan dilakukannya sendirian," ujarnya.
Pelaku sudah dipanggil dengan membuat surat pernyataan awal untuk menghentikan kegiatan penebangan mangrove.
Tetapi pelaku masih melakukan perbuatannya dan hingga 2023 dilaporkan ke Polda Lampung.
"Jadi kami menangkap pelaku di Banten, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan," bebernya.
Polisi akhirnya melakukan gelar perkaranya.
"Kalau berkas sudah di pihak jaksa, pemilik atau pemodal perusak mangrove itu Harsono itu sendiri semuanya,"
"Jadi satu orang DPO kami masih melakukan upaya pencarian satu orang lagi," terangnya.
Serahkan Berkas ke Kejaksaan
Polda Lampung menggelar ekspose perusak hutan mangrove tepat dihari mangrove sedunia, Rabu (26/7/2023).
Alasan Pelaku Babat Mangrove di Teluk Bone Untuk Nafkahi Keluarga |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone |
![]() |
---|
Pelaku Perusak Mangrove Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Polda Lampung Serahkan Berkas Pelaku Penebangan Mangrove ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Breaking News Polda Lampung Ringkus Pelaku Penebangan Mangrove di Kota Karang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.