Penebangan Hutan di Lampung
Pelaku Perusak Mangrove Harsono Diamankan Polda Lampung di Banten
Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan Harsono pelaku perusak 2.500 meter persegi hutan mangrove di Kelurahan Kota Karang Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku ditangkap polisi pada 1 Juli 2023.
"Jadi pada hari ini momen hari mangrove sedunia kami sengaja menggelar ekspose perusak hutan mangrove," ujarnya.
Pihaknya telah mempersiapkan untuk melakukan konferensi pers terkait penanganan perkara tindak pidana pengelolaan wilayah pesisir dan wilayah wilayah kecil.
"Kami telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, awalnya pelaku tidak kooperatif," terangnya.
Pihaknya terpaksa melakukan penegakan paksa hingga dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Lampung.
Selain itu, pihaknya telah melakukan penyerahan tahap satu kepada pihak kejaksaan.
"Saat ini kami masih menunggu penelitian dari jaksa atau p21 maka selanjutnya kami akan lakukan pada tahap dua," tukasnya
Rusak Sejak 2022
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mewakili Direskrimsus Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, pelaku Harsono ditangkap atas perbuatannya menjadikan tanaman mangrove menjadi tambak udang.
"Jadi pelaku ini sejak enam bulan melakukan upaya penebangan tanaman mangrove hingga dijadikan tambak udang," bebernya.
Ia mengatakan, pelaku mengubah ekosistem hutan mangrove sejak Mei 2022 sampai Oktober 2022.
Pelaku melakukan aksinya mulai dari penebangan hingga jadi tambak udang tersebut dilakukan pada tahun lalu.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar dari laporan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) lingkungan hidup.
"Kami menindaklanjuti laporan dari ormas lingkungan hidup dan mangrove ini dilakukan penebangan lalu dialihkan untuk tambak," terangnya.
Adapun pihak dari kelurahan hingga dinas terkait juga sebenarnya sudah memberikan warning atau peringatan kepada tersangka untuk tidak melakukan perbuatannya. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Alasan Pelaku Babat Mangrove di Teluk Bone Untuk Nafkahi Keluarga |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Telah Ingatkan Pelaku Sebelum Rusak Mangrove di Teluk Bone |
![]() |
---|
Pelaku Perusak Mangrove Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Polda Lampung Serahkan Berkas Pelaku Penebangan Mangrove ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Breaking News Polda Lampung Ringkus Pelaku Penebangan Mangrove di Kota Karang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.