Kasus Jual Beli Proyek

Breaking News Bupati Lampung Selatan dan Istri Hadir Sidang Jual Beli Proyek dan Jabatan

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istri Winarni hadir sebagai saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto perkara jual beli proyek dan jabatan.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto (kiri) dan istri Winarni (kanan) hadir sebagai saksi terdakwa Akbar Bintang Putranto perkara jual beli proyek dan jabatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni hadir sebagai saksi di sidang terdakwa Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023).

Adapun sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN ) Tanjungkarang tersebut terkait perkara tipu gelap modus jual beli proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019.

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan istrinya Winarni tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 13.00 WIB.

Nanang Ermanto datang mengenakan kemeja berwarna ungu dengan motif kotak-kotak.

Sementara istrinya, Winarni mengenakan baju berwarna krem dengan jilbab berwarna merah muda.

Keduanya tiba di PN Tanjung Karang dengan dikawal oleh Protokol Bupati Lampung Selatan serta sejumlah orang berbadan tegap.

Adapun persidangan dimulai sekira pukul 13.30 WIB dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu sendiri menghadirkan empat orang saksi.

Keempat saksi yang dimaksud yakni, Nanang Ermanto ( Bupati Lampung Selatan ), Winarni (istri Nanang), Joni Tamin, dan Tirta Saputra.

Dalam sidang tersebut, Yuzar Riyaman Saleh yang merupakan pelapor Akbar Bintang Putranto juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

Hingga pukul 16.45 WIB, proses persidangan perkara tipu gelap jual beli proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan ini masih terus berlangsung.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa terdakwa Akbar Bintang Putranto melakukan perbuatannya pada 2018 hingga 2019 lalu.

Adapun modus terdakwa yakni menjanjikan jabatan dan sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lampung Selatan terhadap korban bernama Yusar Riyaman Saleh.

Akibatnya, kerugian yang dialami korban mencapai total Rp 2.571.500.000

Sejumlah uang tersebut diberikan Yusar ke terdakwa Akbar Bintang Putranto dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga oktober 2019.

Adapun uang diberikan secara bertahap dengan nominal mulai Rp 5 juta hingga Rp 300 juta.

Adapun sejumlah uang tersebut menurut Akbar Bintang Putranto dalam surat pernyataannya, sebagian telah diberikan kepada Nanang Ermanto.

Penuhi Panggilan Polisi

Istri Bupati Lampung Selatan, Winarni Nanang Ermanto penuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan proyek di Lampung Selatan, Jumat (19/5/2023).

Seperti diketahui, kasus tipu gelap dengan modus jual beli proyek di Lampung Selatan tersebut telah menyeret tersangka atas nama Akbar Bintang Putranto.

Diketahui, Winarni terlihat tiba di Mapolresta Bandar Lampung sekira pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi BE 1942 YO.

Selanjutnya, Winarni Nanang Ermanto langsung memasuki ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dikonfrontir bersama tersangka terkait perkara dugaan penipuan proyek di Lampung Selatan.

Adapun Winarni sendiri keluar dari ruangan sekira pukul 11.30 WIB didampingi kuasa hukumnya dan beserta sejumlah pengawal pribadinya.

Terkait pemanggilan tersebut, kuasa Hukum Winarni, Deni Galih Riaji membenarkan bahwa kliennya dipanggil sebagai saksi terkait kasus penipuan modus jual beli proyek di Lampung Selatan.

"Hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandar Lampung, tadi garis besarnya ya hanya dilakukan konfrontir dengan Bintang," Deni Galih Riaji, Jumat (19/3/2023).

Menurut Deni, kliennya tak ada sangkut paut dengan kasus yang tengah menjerat tersangka Bintang Akbar Putranto.

Terkait nama Winarni ikut diseret dalam kasus penipuan proyek, Deni mengatakan hal tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada pelapor Yusa Riyaman Saleh dan Akbar Bintang Putranto selaku terlapor.

 "Kalau soal terkait nama klien kami yang dibawa-bawa dalam kasus ini, tanyakan langsung ke Pelapor dan Bintang saja, kenapa dalam urusan kesepakatan mereka berdua ini nama Ibu Winarni diseret-seret," imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, ini merupakan yang kedua kali Winarni dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Adapun Winarni sebelumnya disebut telah dimintai keterangan pada pekan lalu di rumah dinasnya di Kalianda, Lampung Selatan.

Selain itu, polisi juga disebut telah memanggil sejumlah pejabat lain di Lampung Selatan terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, pelapor atas nama Yusar Riyaman Saleh juga telah menyerahkan beberapa bukti tambahan ke Mapolresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan tipu gelap ini.

Adapun barang bukti tambahan tersebut di antaranya adalah surat pernyataan dari tersangka terkait aliran dana yang diterimanya untuk proyek dan janji jabatan.

Pasalnya, disebutkan aliran dana itu diberikan ke beberapa oknum pejabat di Lampung Selatan.

Diketahui sebelumnya, tersangka Akbar Bintang Putranto (26) ditangkap setelah diduga melakukan penipuan bermodus jual beli proyek di Lampung Selatan, pada Senin (9/5/2023) lalu.

Adapun penipuan tersebut dengan modus menjanjikan korban Yusar Riyaman Soleh untuk mendapatkan tender proyek pembangunan jalan di tahun anggaran 2019.

Demi memuluskan aksinya, tersangka bahkan mengaku sebagai orang yang dekat dengan pejabat hingga berhasil menggasak uang senilai Rp 2,6 miliar milik korban.

Penipuan itu kemudian dilaporkan oleh korban Yusar Riyaman Soleh ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.

Sementara itu, tersangka Akbar Bintang Putranto (26), melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko mengatakan bahwa jumlah uang yang diterima dari pelapor Yusar Riyaman Soleh hanya senilai Rp 1,1 miliar.

Handoko pun menilai bahwa perkara tersebut lebih pantas masuk sebagai perkara penyuapan, karena uang yang dimaksud ditujukan oleh pelapor untuk mendapat proyek dan juga jabatan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved